jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Reza Artamevia telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Bahkan, gelar perkaranya sudah dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya, pada Rabu (9/9) lalu.
BACA JUGA: Reza Artamevia Ajukan Ini kepada Polisi
"Rabu kemarin dari tim sudah melakukan gelar perkara oleh penyidik. Untuk bisa menentukan pasal-pasal tersangka di pasal 1 sampai 2 ayat 1 juncto pasal 127 ayat 7 UU 35 Tentang Narkotika," kata Yusri di kantornya, Jumat (11/9).
Selain itu, pengacara Reza juga telah mengajukan rehabilitasi kepada penyidik. Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan Reza Artamevia dirujuk di rumah sakit Lido.
BACA JUGA: Fatin Shidqia Akui Sudah Putus dengan Anak Bupati Musi Rawas
Sementara surat permohonan, kata Yusri telah dimasukan ke BNP untuk PAT kepada tim assement terpadu.
Sementara untuk tes rambut, hanya untuk mengetahui berapa lama Reza Artamevia menggunakan narkoba.
BACA JUGA: PSBB Diperketat, Jeremy Teti Merespons Begini
Proses assement, kata Yusri akan segera dilakukan.
"Secepatnya akan dilakukan," pungkas Yusri.(mcr3/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama