jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia dituntut 18 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Janda mendiang Adjie Massaid itu dinilai melanggar undang undang tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu.
BACA JUGA: Begini kondisi Reza Artamevia setelah 7 Bulan Direhabilitasi
Hukuman itu dikurangi selama Reza menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Surahman dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).
BACA JUGA: Ini Alasan Reza Artamevia Tak Bisa Dibesuk Keluarga
Pihak Reza pun merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Dia berencana mengajukan pembelaan dalam agenda sidang berikutnya.
"Langkah kami ke depan adalah menyiapkan pembelaan sebaik mungkin," kata kuasa hukum Reza, Benny Hehanusa, dikutip dari MOP Channel, Kamis (20/5).
BACA JUGA: Nikita Mirzani dan Dimas Beck Tidur Tanpa Pakaian Dalam, Ini yang Terjadi
Sebelumnya, Reza Artamevia diamankan di restoran kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram saat penangkapan tersebut. (jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh