jpnn.com - Psikolog forensik Reza Indragiri Amril menilai setiap pelacur tetap harus dihukum. Dia tidak setuju mereka dianggap sebagai korban yang harus dilindungi.
"Kalau enggak bisa dijerat dengan hukum pidana, sanksi sosial harus ditegakkan. Jangan kasih mereka order sinetron (panggung), sebut pelacur (jangan pakai sebutan eufemistik)," kata Psikolog Forensik Reza Indragiri Amril yang dihubungi, Senin (7/1).
BACA JUGA: Begini Kondisi Kesehatan Vanessa Angel Usai Ditangkap
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lanjutnya, perlu membuat ketentuan untuk memastikan para pelacur daring tidak muncul di layar kaca. Juga untuk memastikan bahwa mereka tidak menjadi agen HIV-AIDS maupun penyakit menular seksual lainnya.
"Mereka mestinya dikenakan wajib lapor secara rutin," sergahnya.
BACA JUGA: Sambil Menangis, Avriellya Shaqila Ngaku Khilaf
Reza menambahkan, yang harus dipertanyakan kepada pelacur daring itu apa sesungguhnya pekerjaan utama mereka. Apakah pelacur yang menyambi sebagai artis. Ataukah artis yang menyambi sebagai pelacur. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Pak Bos Tajir, Perusahaan Banyak, Rp 80 Juta untuk Vanessa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Muncikari Melacurkan Vanessa Angel dan Avriellya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad