Rezim Berganti, UU Agraria Tak Pernah Direvisi

Sabtu, 10 Maret 2012 – 12:21 WIB

LOMBOK - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari menyatakan bahwa belum satu pun pemerintahan yang berkuasa  di negeri ini melakukan pembaruan terhadap undang-undang (UU) agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Kalaupun terlihat ada upaya ke arah pembaruan UU agraria, biasanya hanya dipakai untuk menyikapi satu gejolak masyarakat seperti yang terjadi di Mesuji, Lampung.

"Upaya yang sungguh-sungguh melakukan pembaruan agraria memang tidak pernah ada. Kita ini hangat-hangat taik ayam. Saat ada kasus seperti Mesuji, semuanya ingin diselesaikan. Tapi begitu masyarakat relatif agak tenang tidak ada lagi semangat membarui UU agraria," kata Hajriyanto Y Thohari, dalam acara Press Gathering Wartawan MPR, di Lombok, Sabtu (10/3).

Menurut politisi Partai Golkar itu, salah satu yang menonjol adalah kasus klaim atas tanah perkebunan ataupun pengadaan tanah untuk kepentingan umum. "Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat dalam tahun 1970-2001 terjadi sengketa agraria sebanyak 1.753 kasus yang meliputi 10,9 juta hektar dengan korban 1,2 juta keluarga," ujar Hajriyanto.

Bahkan sepanjang 2011, terjadi 163 konflik pertanahan dengan korban 22 jiwa dan pada 2010 terdapat 106 agraria dengan 3 korban jiwa. "Itu data yang hanya sempat dicatat oleh Konsorsium Pembaruan Agraria. Di luar itu pasti lebih banyak kasus agraria," imbuhnya.

Menurut salah satu Ketua PP Muhammadiyah itu, konflik atau sengketa agraria akarnya multidimensional karena terkait dengan masalah hukum, politik pertanahan, ledakan jumlah penduduk, kemiskinan dan budaya.

"Tap MPR nomor IX/MPR/2001 ini dimaksud untuk memberikan dasar dan arah bagi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam," tegas Hajriyanto.

Ditegaskannya, arah pembaruan agraria dalam TAP MPR tersebut antara lain dimaksudkan untuk pengkajian ulang terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan agraria dalam rangka sinkronisasi. Selain itu, imbuhnya, Hajriyanto TAP MPR itu juga mengamatkan keharusan penataan kembali penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat.

"Kebijakan pertanahan dari yang imparsial dan memihak pemodal (kapitalistik) ke arah yang lebih prorakyat dan propetani serta kaum marginal. Disinilah letak pentingnya TAP MPR nomor IX/MPR/2001 tersebut," tegas Hajriyanto Y Thohari. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Denny Membuat Malu SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler