RF Selundupkan Barang Terlarang, 3 Benda Oval Disimpan di Dalam Anus, Isinya

Selasa, 31 Agustus 2021 – 19:38 WIB
RF, 32, warga Aikmal, Lombok Timur, ditangkap tim Ops Satnarkoba Polres Lotim karena menyembunyikan sabu-sabu di dalam anusnya di wilayah Jenggik kecamatan Terara perbatasan Loteng-Lotim. Foto: Antara

jpnn.com, SELONG - Satnarkoba Polres Lotim mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jenggik, Kecamatan Terara perbatasan Loteng-Lotim.

Tersangka RF, 32, warga Aikmal, Lombok Timur, ditangkap karena menyembunyikan sabu-sabu di dalam anusnya.

BACA JUGA: Bayi Laki-Laki Dibuang di Pinggir Jalan, Iptu Bustani: Kami akan Terus Memburu Pelaku

"Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar yakni 201,79 gram, dapat diungkap. Modus operandinya pun cukup cerdik," ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono dalam jumpa pers di Mapolres Lotim, Senin (30/8).

Menurut Herman, pengungkapan kasus ini bisa terungkap, tak lepas dari peran dan kerja sama masyakat dalam memberikan informasi, sehingga barang haram yang dibawa pelaku dapat diungkap.

Menurut Kapolres Herman, terhadap infomasi yang diterima, langsung bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Pasangan Pembuang Bayi di Rumah Kosong Diringkus, Oh Ternyata

Setelah akurat langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu tersebut.

"Saat penangkapan dilakukan, langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tak ditemukan barang bukti," ujarnya,

Tetapi saat diinterogasi, pelaku mengaku kalau barang bukti ada di dalam perutnya dan pelaku langsung dibawa ke RSUD dr Raden Soedjono Selong untuk menjalani CT scan/rontgen.

Setelah dirontgen, ternyata memang benar pelaku menyembunyikan barbuk narkoba di dalam perutnya, yang dimasukkan melalui anusnya.

Saat itu juga dengan bantuan dokter rumah sakit, barang bukti akhirnya dikeluarkan dari perut korban melalui anusnya.

"Ada tiga benda oval yang dibungkus plastik bening yang dikeluarkan dari tubuh pelaku," jelasnya.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barbuk narkoba tersebut, beratnya cukup pantastik yaitu seberat 201,79 gram

Dikatakan Kapolres, barbuk narkoba yang dibawa pelaku merupakan jaringan antar-provinsi.

"Barang haram yang dibawa pelaku dari wilayah Sumatra ini renacana akanbfi edarkan di wilayah Lombok Timur," ucapnya.

Ditambahkan, pengakuan terduga pelaku, telah melakukan aksi serupa dua kali dengan modus yang sama.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler