jpnn.com - JAKARTA - Raja Dangdut Rhoma Irama bersama sembilan orang lainnya pada Selasa (20/1) dilantik menjadi komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pelantikan dilakukan langsung oleh Menkum HAM Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta.
Sepuluh orang yang sudah dilantik adalah Rhoma Irama, James F Sundah, Adi Adrian (Adi Kla Project), Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie, Rd. M. Samsudin Drajat Hardjakusumah, Ebiet G Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu dan Handi Santoso. Sebelumnya, mereka telah melalui proses penyaringan oleh Kemenkumham.
BACA JUGA: Soal Abraham Samad, Anak Buah Ical: Kenapa gak dari Kemarin?
Musisi yang dipilih menjadi komisioner LMKN ini diharapkan bekerja dengan baik dan berpihak kepada pelaku seni. Salah satunya adalah transparansi dalam pembagian dan pengelolan peraturan royalti.
Harapan ini disampaikan Penasehat Intellectual Property Rights Watch (IPRW), Sangap Jonathanis Tamba. Kata dia, perlu adanya harmonisasi aturan yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah tersebut, dan kerjasama penegakan hukum untuk pengawasan antara Kemenkum HAM, Kepolisian, Kejaksaan, Perpajakan, dan bahkan KPK untuk Pengawasan dan Penegakan Hukum.
BACA JUGA: Olah TKP Dimulai tanpa Chistoper, Jalan Arteri Macet
"Harapan kita, kinerjanya bagus dan transparan, untuk itu diperlukan harmonisasi pengaturan yang diterbitkan lembaga ini, serta kerjasama penegakan hukum antara Kemenkum HAM, Kepolisian, Kejaksaan, Perpajakan dan bahkan KPK untuk mengawasi, dalam hal ini sesuai dengan visi misi IPRW yaitu optimalisasi pengawasan HKI," kata Sangap di Jakarta, Kamis (22/1). (awa/jpnn)
BACA JUGA: Ini Kata Andi Widjajanto soal Pencalonan Abraham jadi Cawapres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Angkutan Belum Turun, Jonan Salahkan Pemda
Redaktur : Tim Redaksi