jpnn.com - JAKARTA- Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menyalahkan Pemerintah Daerah terkait belum turunnya tarif angkutan. Pasalnya, Kemenhub sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penurunan tarif angkutan minimal lima persen.
Surat edaran itu juga sudah dikirimkan untuk Bupati dan Gubernur di seluruh Indonesia. Dengan surat edaran itu, tarif angkutan di sebuah daerah seharusnya mengalami penurunan. Sebab, pemerintah sudah menurunkan harga bahan bakar minyak mulai 19 Januari 2015.
BACA JUGA: Dari Tato Bali, Jenazah Korban AirAsia Diidentifikasi
"Kalau tidak ada yang turunkan tarif angkutan, itu urusan Pemda setempat. Kami sudah sosialisasi dinas perhubungan tingkat satu dan kirimkan surat edaran," ujar Jonan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).
Jonan menambahkan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) juga sudah menyatakan bakal menurunkan tarif angkutan. Untuk itu, bila saat ini tarif angkutan umum belum juga turun, mantan Dirut KAI ini menilai kesalahan ada pada Pemda setempat.
BACA JUGA: Anak Buah SBY Nilai Jokowi Berlebihan Ekspose Hukuman Mati
"Organda mau (turunkan tarif angkutan), ya itu gimana Pemda-nya," tegas Jonan. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Agung: Putusan Praperadilan Bisa Batalkan Status Tersangka BG
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seskab Akui Abraham Sempat Dilirik Sebagai Cawapres Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi