Rhoma Irama Konser Saat Pandemi Corona, Bupati Bogor: Harus Diproses Hukum

Senin, 29 Juni 2020 – 11:34 WIB
Rhoma Irama gelar konser di Pamijahan. Foto: antara

jpnn.com, BOGOR - Meski telah dilarang, pedangdut Rhoma Irama tetap manggung dalam acara khitanan salah satu warga Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (28/6).

Sekalipun hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, Rhoma Irama tetap menyanyikan beberapa lagu sehingga mengundang keramaian.

BACA JUGA: Aksi Nekat Rhoma Irama Gelar Pentas di Daerah Zona Merah Covid-19

Padahal Kabupaten Bogor masih dalam masa PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020.

Sontak, hal itu membuat Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor berang. Ia mengaku geram dan meminta aparat bertindak tegas.

BACA JUGA: Bupati Bogor Larang Rencana Konser Rhoma Irama di Acara Khitanan

Menurut Ade, Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Rhoma Irama tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian.

Namun kenyataan beberapa acara tetap digelar, tidak mengindahkan peraturan Pemkab. Bogor yang tertuang dalam Perbup No. 35 tahun 2020.

BACA JUGA: YE Sudah Menolak, Hasrat Remaja Bejat Ini Terlampiaskan, Danau jadi Saksinya

“Semuanya harus diproses hukum. Tidak pandang bulu, siapa pun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas bupati melalui pesan singkat yang diterima media, Minggu (28/6/2020) malam. (ysp/radarbogor)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler