Rhoma Irama Tolak Pasal Santet

Selasa, 02 April 2013 – 02:24 WIB
Rhoma Irama. Foto: JPNN
RAJA dangdut Rhoma Irama menolak rencana anggota DPR RI memasukan pasal santet ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pasal tersebut bisa menjerat orang yang tidak bersalah.

“Jadi bukannya bisa melindungi masyarakat, tetapi menjadi masalah baru,” kata Rhoma Irama.

Rhoma mengaku santet memang dilarang oleh agama. Namun jika semua itu tidak ditelaah secara matang. Bisa jadi pasal tersebut menjadi pelung besar oknum tertentu untuk menjerumuskan orang lain ke dalam penjara.

 “Yang diutarakan oleh anggota dewan, itu betul. Tapi banyak yang multipersepsi nanti pasti. Karena akan terbentur masalah pembuktian. Santet nggak bisa dibuktikan,” jelasnya

Oleh karenanya, sebelum memasukkan pasal santet ke dalam Undang-Undang. Rhoma meminta Para anggota DPR RI harus memikirkan dampak negative akan pasal itu. “Itu penipuan, pembuktiannya sulit karena sulit dibuktikan secara ilmiah. Apalagi dalam pengadilan butuh pembuktian ilmiah,” paparnya.

Rhoma menduga, pasal tersebut sengaja dimasukkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2014. “Mungkin itu hanya motif politik. Tapi, nanti dalam penegakanya akan kesulitan. Kan KUHP ada metode sendiri dalam pembuktiannya,” tambahnya.(ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Royalti Dinaikkan Tujuh Kali Lipat, Inul Mencak-mencak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler