jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kesepakatan tercapai terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia mencapai kesepakatan penyelesaian draf nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah: Revisi Aturan JHT Akomodir Aspirasi Pekerja
Langkah selanjutnya tinggal menentukan jadwal penandatanganan MoU antara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia Saravanan Murugan.
Tak hanya itu, kata Menaker Ida Fauziyah, tantangan berikutnya yang paling penting agar memastikan MoU tersebut dapat secara konsisten dilaksanakan Malaysia dan seluruh stakeholder terkait.
BACA JUGA: Layanan dari Bea Cukai Ini Mudahkan Pekerja Migran Meregistrasi IMEI
"Tidak hanya jangka pendek, tapi juga memperbaiki penempatan pekerja migran Indonesia domestik secara menyeluruh," kata Menaker Ida Fauziyah saat menerima Dubes RI untuk Malaysia Hermono di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3).
Dalam kesempatan sama, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan beberapa butir kesepakatan yang dicapai dalam MoU tersebut, yaitu gaji pekerja migran Indonesia di atas UMR di Malaysia, hari libur dalam sepekan, cuti tahunan, hak berkomunikasi, larangan menahan paspor, dan satu pekerja migran Indonesia domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal enam orang anggota keluarga.
BACA JUGA: Puluhan Pekerja Migran Asal Bali Dipulangkan dari Ukraina, Rusia Menyusul
"Lebih penting lagi, kami bersepakat penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia hanya melalui mekanisme satu kanal atau One Channel System, sehingga tak ada kanal-kanal lain selain yang sudah disepakati," kata Sekjen Anwar Sanusi didampingi Direktur Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kemnaker Rendra Setiawan.
Menurut Anwar Sanusi, sistem satu kanal ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan.
Sistem ini akan menghubungkan antara kementerian dan lembaga di Indonesia dengan otoritas terkait di Malaysia.
"Sistem satu kanal ini akan mempermudah kedua negara dalam melakukan pengawasan dan menekan biaya perekrutan serta penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia," katanya.
Dubes RI untuk Malaysia Hermono menyambut positif adanya kesepakatan nota kesepahaman.
Dia berharap nota kesepahamanan Indonesia-Malaysia ini akan menjadi pedoman bagi nota kesepahaman antara Indonesia dengan negara-negara lainnya dalam penempatan pekerja migran.
"MoU dengan Malaysia ini bisa dijadikan best practise atau pedoman bagi MoU-MoU lainnya karena banyak hal baru yang bisa kita perjuangkan," ujar Hermono. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi