Menaker Ida Fauziyah: Revisi Aturan JHT Akomodir Aspirasi Pekerja

Rabu, 16 Maret 2022 – 19:12 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat konferensi pers bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua direvisi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikembalikan sesuai substansi ketentuan dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

BACA JUGA: Alifuddin Berharap Masyarakat Ikut Kawal Revisi Permenaker Mengenai JHT

Pada revisi Permenaker 2/2022 juga dilakukan penambahan, berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja atau buruh melakukan klaim JHT.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja atau buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," kata Menaker Ida Fauziyah saat konferensi pers bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3).

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Menaker, Dana JHT dan JKP Bisa Dicairkan jika Pekerja Di-PHK

Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku.

Mantan anggota DPR itu menjelaskan proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali menyerap aspirasi, melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

BACA JUGA: Tok! Ida Fauziyah Kembalikan Aturan JHT ke Permenaker 19/2015

Stelah itu, terumuskan dalam pokok-pokok pikiran dan dikonsolidasikan lagi dengan kementerian atau lembaga yang lain, lalu dilakukan harmonisasi.

"Jadi sebenarnya prosesnya sama, seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain," jelasnya.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022.

Apalagi di dalamnya terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat pengurusan JHT.

Pihaknya menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah.

Atas revisi Permenaker 2/2022, Andi Gani mengaku segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja atau buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan apresiasi kepada Menaker Ida Fauziyah yang telah mendengarkan aspirasi pekerja atau buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022.

Tak hanya itu, Kemnaker bahkan menambah ketentuan, berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

"Saya berterima kasih," kata Andi kepada Menaker Ida Fauziyah dalam kesempatan tersebut. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler