JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mendesak Arab Saudi untuk mempercepat penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang perlindungan TKI yang bekerja di sektor rumah tangga (domestic worker)Melalui MoU itu pula, nantinya akan dibentuk Joint Working Group (tim kerja gabungan) antara Indonesia dan Arab Saudi
BACA JUGA: Jubir KPK Mendaftar, Patrialis Menyemangati
"Pembentukan JWG RI–Arab Saudi yang mewakili kedua negara harus segera diwujudkan, sehingga berbagai permasalahan TKI di Arab Saudi dapat dibenahi secara bersama-sama,” tegas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (20/6).
Menurutnya, MoU akan difokuskan pada penempatan dan perlindungan TKI di negeri kerajaan kaya minyak itu
BACA JUGA: KPK Siapkan Tim Jemput Paksa Nazaruddin
“Dengan adanya keseriusan kedua pemerintah dalam membahas MoU, kita berharap dapat memperbaiki dan meningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di Arab Saudi,” terang pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut.
Sementara mengenai Ruyati binti Sapubi, TKI Asal Bekasi, Jawa Barat yang dikenai hukum pancung di Arab Saudi, Muhaimin mengaku telah menginstruksikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan agar hak-hak alhmarhumah dapat terpenuhi
”Kami juga sudah mengintsruksikan BNP2TKI untuk segera berkoordinasi dengan KBRI dan KJRi di Arab Saudi untuk memantau dan mendampingi para TKI lainnya yang masih terancam hukuman mati di Arab Saudi
BACA JUGA: Didesak Mundur, Menlu Berterima Kasih
Hal ini untuk mengihindari kejadian seperti Ruyati ini terulang kembali,” ujarnya. (cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Payudara Malinda Dee Ditanggung Keluarga
Redaktur : Tim Redaksi