RI Pengangguran Tetapi Punya Cukup Uang, Warga Curiga, Ternyata

Rabu, 26 Mei 2021 – 20:54 WIB
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Warga Jalan Sosial V, Sepinggan, Balikpapan, menaruh curiga dengan gaya hidup RI (40).

Pasalnya, pria berbadan gempal itu diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran, tetapi memiliki cukup uang.

BACA JUGA: Mengaku Polisi, 4 Maling Motor Ditembak, Selamat Datang di Kantor

Kecurigaan warga itu pun disampaikan ke polisi dan kemudian ditindaklanjuti.

Tim Polsek Balikpapan Timur pun langsung bergerak dan mengintai gerak-gerik RI.

BACA JUGA: Menerima Bisikan Gaib, Pria Beristri Ini Nekat Potong Alat Kelamin Sendiri, Duh!

Benar saja, polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang dijalankan RI.

Pria berlamat di Balijpapan Timur itu diamankan bersama barang bukti 17 paket sabu-sabu dengan berat total 11 gram.

BACA JUGA: Daihatsu Xenia dengan 7 Penumpang Masuk Jurang, 1 Orang Tewas, 6 lainnya...

Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Balikpapan Timur Aiptu P. Ginting menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya.

“Awalnya kami terima informasi dari masyarakat sekitar pukul 24.00 Wita, bahwa di TKP sering menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu,” kata dia.

Setelah mendapatkan informasi itu anggota unit lidik Polsek Balikpapan Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 24.30 Wita anggota mendatangi TKP, kemudian mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri di depan rumah. Sekitar pukul 01.15 Wita langsung mengamankan pelaku,” jelas Aiptu P Ginting.

Petugas selanjutnya melakukan interogasi serta penggeledahan badan pelaku. Namun, saat itu tidak ditemukan barang bukti sabu.

“Anggota kami kemudian melakukan penggeledahan dalam rumah yang ditempati RI, barulah ditemukan 17 paket sabu yang disimpan dalam kotak obat depan ruang tamu. Jumlah total 11 gram. Pelaku ini pengedar,” ungkap Ginting.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RI dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Fredy Janu/Kpfm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Bule Asal Jerman Gegerkan Warga Desa Kuta


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler