jpnn.com, SAMARINDA - Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur kepada empat maling motor di Samarinda.
Keempat penjahat itu mendapat timah panas dari jajaran petugas Polsek Samarinda Ulu.
BACA JUGA: Dengan Berat Hati, Hero Group Tutup Seluruh Giant di Indonesia
Identitas para perampok tersebut, yakni Arif alias Ari, Azis, Ahmad Faisal Husain alias Botak, dan Abdul Haris alias Gondrong.
Komplotan penjahat itu telah mencuri 12 unit sepeda motor dengan modus operandi mengaku sebagai anggota polisi.
BACA JUGA: Bantu Teman, Pengacara Ini Malah Dianiaya Karyawan Leasing
Aksi mereka mengincar korban anak-anak muda.
“Para tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga anggota kepolisian mengambil tindakan yang terukur dengan melumpuhkan tersangka,” kata Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal, Senin (24/5/2021).
BACA JUGA: Wanita Bule Asal Jerman Gegerkan Warga Desa Kuta
Masih ada dua tersangka lain yang kabur. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolsek, Botak merupakan residivis kasus penikaman. Gondrong dan Botak tertangkap saat hendak menjual motor curiannya di Jl AM Sangaji.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dari Gondrong dan Botak, sehingga bisa menangkap Ari dan Aziz.
“Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal 365 ayat 2 KUHP,” kata Zainal. (myn/bontangpost)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi akan Menggarap Dirut PT Telkomsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha