jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara terkait perjanjian ekstradisi RI-Singapura yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Habibburokhman menyatakan perjanjian ekstradisi kali ini akan berbeda dengan yang digagas oleh Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007 yang ditolak oleh DPR RI.
"Ini jelas sudah disepakati, sebetulnya kalau ratifikasi itu tidak ribet. Bisa lebih cepat dari undang-undang biasa," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/1).
Dia juga mengapresiasi perjanjian ekstradisi pemerintah Indonesia dengan Singapura itu. Menurut legislator dari Partai Gerindra itu, perjanjian tersebut merupakan sebuah langkah maju.
"Mungkin sudah berpuluh tahun kita upayakan dan baru kali ini bisa terlaksana. Itu kerja bagus lintas Kementerian. Kami dukung meratifikasi," lanjutnya.
Habiburokhman juga menyebutkan perjanjian tersebut harus dimaksimalkan oleh para penegak hukum di Indonesia untuk memburu para pelaku tindak pidana korupsi yang kabur ke Singapura.
"Yang paling penting itu soal aset, karena salah satu tujuannya adalah recovery aset negara. Itu yang harus dikejar," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menandatangani perjanjian ekstradisi dan 2 perjanjian lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura.
Perjanjian itu ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).(mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Ekstradisi Bedebah
Redaktur : Friederich
Reporter : Kenny Kurnia Putra