jpnn.com, JAKARTA - Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Syahnun Lubis mengapresiasi langkah Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK dengan para advokat.
Bahkan di sisi lain Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan kesaksian Aris di hadapan para anggota Pansus dilindungi Undang-Undang MD3. "Kami akan memberikan bantuan hukum, kami siap sebagai advokat membela dia, ribuan Advokat Kongres DKI siap membatu Aris Budiman," papar Indra di ruang KK 1, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.
DPR sebagai lembaga konstitusional, dan pansus bekerja atas dasar aturan yang konstitusional juga, maka kedatangan Aris ke DPR adalah panggilan konstitusional. Langkah KPK yang telah memberikan tekanan kepada Aris karena datang memenuhi panggilan pansus dinilai Taufiq sebagai tindakan yang salah kaprah.
"Dan apa yang dilakukan oleh Brigjen Aris itu datang ke lembaga konstitusional, itu adalah sikap yang sah, dilindungi Undang-Undang MD3," ungkap Taufiq. (adv/jpnn)
BACA JUGA: DPR Berharap Langkah Indonesia Jadi Contoh Negara Lain
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sembelih 5 Ekor Sapi
Redaktur : Tim Redaksi