Tercatat lebih dari 2.100 akun ditutup. Blizzard, Microsoft, Sony, NCSoft dan banyak perusahaan game lainnya mendukung operasi yang bertujuan melindungi anak-anak itu.
"Internet adalah lokasi kejahatan di abad ke-21 dan kita harus memastikan bahwa platform video game online tidak menjadi taman bermain digital bagi pemangsa-pemangsa yang berbahaya," kata Jaksa Agung New York Eric Schneiderman dalam sebuah pernyataan kepada BBC (22/12).
Dijelaskan, tindakan itu akan membuat komunitas game online sebagai tempat yang aman bagi anak-anak. Banyak orang tua tidak mengetahui, platform game online dan layanannya mengizinkan para pemain saling berkomunikasi secara anonim.
Namun, penjahat online telah menggunakan fasilitas ini untuk berkomunikasi dengan anak-anak yang kemudian mereka lecehkan. Undang-Undang Pengamanan Elektronik dan Perburuan Pemangsa Online yang dikenal dengan e-STOP menuntut penjahat seks untuk memberitahu negara bagian alamat email, nama login, identitas layar dan nama-nama samaran yang mereka gunakan di online.
Data itu kemudian diserahkan kepada perusahaan game dan web yang telah sepakat bergabung dengan program ini. Akun di Xbox Live, Playstation Network, World of Warcraft, Guild Wars, Gaia Online dan banyak lainnya telah dihapus sebagai akibat dari undang-undang ini. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Batal Tunggangi Ferrari Listrik Rp 3 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi