Ribuan Bangunan di Jakut Melanggar Aturan

Kamis, 24 Oktober 2013 – 10:25 WIB
JAKARTA  - Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakarta Utara merilis data bangunan yang didirikan tidak sesuai aturan. Sebanyak 1.720 bangunan di wilayah itu dinilai telah melanggar atau menyalahi ketentuan tentang izin mendirikan bangunan (IMB). 

Kepala Sudin P2B Jakut Bambang Sujimanto menjelaskan bahwa data pelanggaran itu didapat setelah petugasnya mendata bangunan di Jakarta Utara. Itu pun baru sampai Oktober 2013. Dia memperkirakan angkanya bertambah hingga akhir tahun ini.

Di antara ribuan bangunan itu, 1.650 di antaranya terpaksa dibongkar petugas. Sebab, pemilik bangunan tidak kunjung menuruti arahan sudin. ''Lalu, ada yang diberi surat peringatan sebanyak 647 bangunan, yang disegel 569 bangunan, dan diberi surat perintah bongkar sebanyak 504 bangunan,'' ungkapnya kemarin (23/10).

Dari data tersebut, rumah tinggal lebih dominan dibandingkan bangunan jenis lain. Kecamatan Kelapa Gading tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi. Sebanyak 496 rumah atau bangunan di sana melanggar ketentuan soal IMB. 

Itu masih belum termasuk ratusan bangunan yang terbakar di Kampung Kandang, Jalan Inspeksi Kali Sunter, Kelapa Gading Barat, pada 1 Oktober lalu. Kebakaran saat itu meludeskan 700 bangunan yang kebanyakan semipermanen. 

Setelah kebakaran, Pemprov DKI sebetulnya melarang warga membangun kembali permukiman di bekas lokasi itu. Mereka rencananya direlokasi ke rumah susun atau flat terdekat. Larangan tersebut tak digubris. Warga nekat membangun kembali karena tak ingin meninggalkan lokasi itu. (syn/mas/dwi) 

BACA JUGA: Ribuan Bangunan Melanggar Aturan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa-Pemuda Bentrok, Wartawan Turut Dipukul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler