Ribuan Barang Bukti Bagian Tubuh Satwa Liar Dimusnahkan

Senin, 30 April 2018 – 15:46 WIB
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani saat menunjukan barang bukti kejahatan TSL. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pemusnahan barang rampasan dan barang serahan masyarakat berupa bagian tubuh satwa liar yang disita sebanyak delapan truk.

Barang bukti itu merupakan hasil sitaan dalam kasus hukum yang ditangani BKSDA Jawa Barat, BKSDA Jakarta dan Ditjen Gakkum LHK kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung serta berbagai lembaga lainnya termasuk Ditjen Bea Cukai, Karantina, Civil Society Organization (CSO) dan mitra lainnya seperti UNDP.

BACA JUGA: Perusahaan Sawit di Pulau Laut Dilaporkan ke Kementerian LHK

"Ini sebagai bentuk komitmen upaya pemberantasan kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan KLHK," ujar Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani dalam kegiatan "Pemberantasan Kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar" di Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, (30/1).

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor: 26/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BACA JUGA: Republik Fiji Ingin Belajar Kelola Bambu dari Indonesia

Barang bukti yang dimusnahkan ini di antaranya opsetan satwa sebanyak 117 ekor, kerapas kura-kura 213 karung, kulit reptil dan sebanyak 6.168 lembar.

Kemudian bagian tubuh satwa liar di antaranya 366 buah kepala, tanduk, kuku, bentuk topi. Lalu 14 lembar kulit (harimau, macan tutul, beruang), sebanyak 66 potongan tanduk rusa dan 16 dus bagian lainnya dari satwa liar yang hendak dijual para pelaku dengan harga tinggi.

BACA JUGA: Peduli Lingkungan, Campina Diganjar Penghargaan dari KLHK

Barang bukti ini akan dimusnahkan dengan menggunakan teknologi thermal khususnya dengan menggunakan Kiln Semen di Pelabuhan Ratu, Lebak Provinsi Banten.

Pria yang kerap disapa Roy itu mengatakan penggunaan Kiln Semen ini dilakukan untuk mengurangi emisi gas hasil pembakaran barang bukti
yang berpotensi bisa mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan.

"Ini kan opsetan yang mereka buat ada yang pakai formalin, kalau dibakar akan berbahaya bagi yang menghirup asapnya. Karena itu kami memilih menghancurkannya di pabrik semen kiln dengan suhu tinggi," imbuhnya.

Roy menyatakan KLHK memberikan apresiasi kepada seluruh pihak baik penegak hukum TNI, Polri, Kejaksaan, lembaga pemerintahan, non pemerintahan, dan masyarakat sipil yang selama ini memiliki kepedulian dalam penegakan hukum kejahatan tumbuhan dan satwa liar ini bersama-sama memberantas kejahatan tumbuhan dan satwa liar.

"Kami juga meminta masyarakat untuk secara sadar membantu pemerintah melindungi satwa-satwa liar yang memang seharusnya dilindungi. Melindungi harimau dan berbagai jenis burung adalah bagian upaya kita menjaga ekosistem kita. Kalau ekosistem rusak maka kita terancam bencana ekologis. Jangan sampai membunuh satwa-satwa ini," pungkas Roy. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBNU Kawal KLHK Jaga Sumberdaya Alam dan Hutan Indonesia


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler