Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

Jumat, 04 Oktober 2019 – 21:16 WIB
Kejari Kabupaten Bekasi bersama unsur Muspida membakar barang bukti tindak kejahatan di halaman kantor kejaksaan. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Ribuan barang bukti tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) di halaman kantor kejaksaan, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah sepanjang tahun ini," kata Plt Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Mayasari, Kamis (3/10).

BACA JUGA: 500 Gram Sabu-Sabu dan 82,867 Kg Ganja Dimusnahkan

Maya mengatakan, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan di antaranya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 261 perkara seberat 826,3448 gram dan 116 kasus ganja dengan barang bukti seberat 16.595,1347 gram.

Kemudian perkara Undang-Undang Kesehatan sebanyak 11 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan yakni 7.931 butir pil tramadol, 18.198 butir pil heximer, dan 2.000 butir pil ditiazem.

BACA JUGA: Ganja, Sabu dan Puluhan Ribu Miras Dimusnahkan Polres Bekasi

"Lalu ada tujuh perkara dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 507 butir juga ada minuman keras 208 liter dari lima perkara," katanya.

Selain itu pihaknya juga memusnahkan senjata tajam sebanyak 31 bilah yang didapat dari 16 perkara serta 16 pucuk senjata api dari 13 perkara.

"Terakhir adalah barang bukti kejahatan satu perkara uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 956 lembar," ucapnya.

Maya menjelaskan, narkoba masih menjadi salah satu perkara yang mendominasi penanganannya oleh aparat penegak hukum. Tingginya jumlah perkara ini diakibatkan masih banyaknya pengguna narkoba di Kabupaten Bekasi.

"Kami terus melakukan upaya pencegahan ke masyarakat dengan melakukan sosialisasi bersama BNK, Pemkab Bekasi, Polres, Kodim, serta pihak terkait lain," ungkapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler