TANGERANG -Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bersama polisi menggerebek toko dan gudang milik PT ERM karena diduga memalsukan suku cadang kendaraan dan mesin (bearing) merek SKFDari toko dan gudang perusahaan di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, petugas mengamankan belasan ribu bearing berbagai type merek SKF palsu senilai Rp 5 miliar
BACA JUGA: 80 Jembatan Ditertibkan
Kasubdit Pengaduan dan Penyidikan Direktorat HAKI Salmon Pardede menyatakan kasus ini berawal laporan Nanang Setiawan, kuasa hukum Aktiebolaget SKF dari Swedia kepada Direktorat Jenderal HAKI pada 20 Okteber 2011 lalu
BACA JUGA: Ribuan PJU di DKI Padam
Setelah menerima laporan, ungkap Salmon juga, dia langsung membentuk tim bersama polisi guna menindak lanjuti laporan itu
BACA JUGA: Rehab Sekolah di DKI Tuntas Tahun Ini
Dari toko PT ERM bernama Terminal Teknik di LTC Glodok dan gudangnya di Krekot, petugas mengamankan 11.722 unit dan 2.733 unit bearing palsu”Produk palsu Rp 5 miliar itu kami angkut denga 4 truk,” ucapnya lagiBagaimana dengan pemilik toko dan gudang? Salmon menyatakan saat petugas datang ke lokasi hanya ada petugas keamanan dan penjaga gudang serta penjaga tokoSedangkan sang pemilik tengah berobat ke Singapura”Tapi kami surati untuk diperiksa pada 6 Desember nanti,” tegasnyaDia juga heran, meski gencar menggelar penggerebekan pemalsuan HAKI tapi praktek itu tetap marak
Selama 2011 saja, ada 28 laporan dan yang sudah ditindaklanjuti 24 kasusNamun dari semua kasus yang ditindaklanjuti, mayoritas tidak maju ke meja hijau karena terjadi perdamaian antara pelapor dan terlaporPadahal jika sampai dimejahijaukan, sanksi yang diterima cukup beratSeperti bagi yang memperdagangkan dikenai pidana penjara 2 tahun, sesuai pasal 94 UU No 15/2001 tentang Merek
Sedangkan untuk memproduksi diancam 5 tahun dan denda Rp 1 miliar”Untuk kasus pemalsuan bearing merek SKF ini kami jerat pelakunya dengan pasal 90,91, dan 94,” pungkasnya juga(gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepasang Kekasih Tewas Terseret Arus
Redaktur : Tim Redaksi