PALEMBANG--Menjelang pilbup Lahat, dijadwalkan 6 Juni mendatang, Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Lahat mulai bersiaga. Rabu (6/3), giliran 4.750 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, berhasil disita di beberapa tempat dalam wilayah Kota Lahat.
Razia digelar untuk menekan angka kriminalitas menjelang pesta demokrasi warga Kabupaten Lahat ini, dilakukan di wilayah Pasar Lama, Talang Kapuk, Talang Jawa, dan beberapa lokasi lain.
Target razia sendiri, warung remang-remang yang masih beraktifitas di Kota Lahat. Meski berhasil menyita ribuan botol miras, yang mengandung alkohol tinggi, tapi pemilik miras tersebut tidak diamankan. “Pemilik hanya kita data dan beri pengarahan agar tidak menjual minuman keras lagi. Sedangkan ribuan miras ini kita sita, untuk dimusnakan,” tegas Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto SH M Si, melalui Kapolsekta Lahat AKP M Nuh Wab.
Dari ribuan botol miras yang disita, tidak seluruh jenis miras menjadi target penyitaan. Sesuai dengan perda nomor 18 tahun 2006, hanya miras yang mengandung alkohol diatas 0,4 persen saja yang dilarang dijual. Dari pengakuan beberapa pemilik miras, mendapatkan air yang memabukkan itu dari Kota Pagaralam, yang dikirim atau diantar langsung ke tempat pemesan. “Akan rutin melakukan razia, tujuannya ya untuk menekan angka criminal,” pungkas Nuh.(cr05)
Razia digelar untuk menekan angka kriminalitas menjelang pesta demokrasi warga Kabupaten Lahat ini, dilakukan di wilayah Pasar Lama, Talang Kapuk, Talang Jawa, dan beberapa lokasi lain.
Target razia sendiri, warung remang-remang yang masih beraktifitas di Kota Lahat. Meski berhasil menyita ribuan botol miras, yang mengandung alkohol tinggi, tapi pemilik miras tersebut tidak diamankan. “Pemilik hanya kita data dan beri pengarahan agar tidak menjual minuman keras lagi. Sedangkan ribuan miras ini kita sita, untuk dimusnakan,” tegas Kapolres Lahat AKBP Budi Suryanto SH M Si, melalui Kapolsekta Lahat AKP M Nuh Wab.
Dari ribuan botol miras yang disita, tidak seluruh jenis miras menjadi target penyitaan. Sesuai dengan perda nomor 18 tahun 2006, hanya miras yang mengandung alkohol diatas 0,4 persen saja yang dilarang dijual. Dari pengakuan beberapa pemilik miras, mendapatkan air yang memabukkan itu dari Kota Pagaralam, yang dikirim atau diantar langsung ke tempat pemesan. “Akan rutin melakukan razia, tujuannya ya untuk menekan angka criminal,” pungkas Nuh.(cr05)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nantang Orang Sekampung, Satpam Bonyok
Redaktur : Tim Redaksi