Ribuan Botol Miras Sitaan Dimusnahkan

Kamis, 08 November 2018 – 20:29 WIB
Pemusnahan miras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BEKASI - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil dikumpulkan dari hasil Operasi Pemerintahan Kota Bekasi.

Ribuan botol itu lantas dimusnahkan di Halaman Plaza Pemerintahan Kota Bekasi, Kamis (8/11).

BACA JUGA: Anak Buah MBS Rayakan Kematian Khashoggi dengan Minum Miras

Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, bersama Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan melakukan pemusnahan.

“Hari ini kami memusnahkan 1.500 botol minuman keras dari berbagai merek dan berbagai kadar alkohol yang ada,” ucap Tri.

BACA JUGA: Petugas Bea Cukai Malang Gerebek Rumah Produksi Miras Ilegal

“Karena awal dari kekerasan dimulai dari minuman keras yang mengandung zat etanol dan membuat saraf tidak sadar,” lanjutnya.

Pihaknya mengaku terus melakukan operasi ke daerah-daerah yang masih banyak menjual minuman keras, yang tersebar di Bekasi Utara, Jati Sampurna, Rawa Lumbu, dan beberapa wilayah lainnya.

BACA JUGA: Polres Ciamis Sita 1 Truk dan 2 Minibus Penuh Miras

“Ini sekaligus penegakan Perda Kota Bekasi No. 17 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013,” ungkap Tri.

Nantinya, Tri ingin pengawasan miras bisa dievaluasi dan jumlah operasi bisa ditingkatkan agar memberikan efek jera bagi pengusaha yang masih bandel menjual miras ilegal tersebut.

“Kalau setahun hanya tiga kali pengawasan. Belum terlihat optimal ditambah kami ingin libatkan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyidiknya. Jadi bukan hanya razia miras, tapi diperiksa agar taat hukum,” tandas Tri.(dyt/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Terima Kalah Banyak Miras, Sudirman Nekat Aniaya Teman


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler