jpnn.com, JAKARTA - Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja akan menggelar demonstrasi serentak secara nasional pada Rabu (8/12) untuk memperjuangkan haknya.
"Aksi buruh dilakukan di Jakarta pukul 09.30 WIB di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Surat pemberitahuan sudah diteruskan ke aparat keamanan. Lokasi yang akan dituju peserta aksi adalah gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Istana Kepresidenan, dan Balai Kota DKI," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (7/12).
BACA JUGA: Wahai Penguasa di Bandung! Serikat Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Said Iqbal mengatakan serikat pekerja yang akan menggelar aksi demonstrasi adalah KSPI, KPBI, dan FSPMI.
"Pada tanggal 6-10 Desember 2021 aksi buruh dilakukan di daerah masing-masing dengan tetap mematuhi peraturan PPKM," ungkap Said Iqbal.
BACA JUGA: Gelar Aksi di Kantor Perwakilan NTT, IKBS Jabodetabek Soroti Pernyataan Gubernur Viktor Laiskodat
Nantinya, lanjut Said Iqbal, di MK peserta aksi akan menyampaikan surat dan meminta kejelasan MK terhadap putusannya terkait uji formil UU Cipta Kerja.
Menurut Said Iqbal, ada tiga tuntutan dalam aksi besok, yakni:
BACA JUGA: Pilpres 2024, Qodari: Cawapres Berpengaruh Jadi Penentu Kemenangan
1. Revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang UMP dan UMK tahun 2022.
2. Mendesak untuk mencabut PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan, karena sudah ada keputusan MK yang menyatakan bahwa keputusan butir No 7 yang menangguhkan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
"Sedangkan PP No 36 pasal 4 ayat 2 menyatakan kenaikan upah adalah keputusan strategis, dengan demikian PP No 36 ditangguhkan atau dicabut sampai syarat konstitusional terpenuhi," ungkap Said Iqbal.
3. Meminta pemerintah melaksanakan keputusan MK tentang UU Cipta kerja, menjalankan keputusan MK yang menyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.
Said Iqbal juga menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa UMP DKI akan di tinjau ulang.
"Harapan yang kami sampaikan saat aksi buruh kemarin, semoga Gubernur Anies sudah merevisi UMP DKI 2022 dan mengumumkan nilai kenaikannya," ungkap Said Iqbal.(mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Penetapan UMK, Buruh Jember: Kami Mengancam Mogok Kerja Massal
Redaktur : Friederich
Reporter : Wenti Ayu