Wahai Penguasa di Bandung! Serikat Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Selasa, 23 November 2021 – 17:00 WIB
Ilustrasi, demonstrasi beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Puluhan orang gabungan dari berbagai serikat buruh berunjuk rasa di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (23/11).

Mereka beraksi untuk menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2022 minimal sepuluh persen.

BACA JUGA: Bertemu Ganjar Pranowo, Para Buruh Minta Kenaikan Upah Tahun Depan

Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bandung Hermawan mengatakan unjuk rasa ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasinya tentang kenaikan upah yang harus naik sepuluh persen dibanding tahun lalu.

"Kami perwakilan serikat buruh di tingkat DPC ingin memastikan dan menyampaikan kepada Wali Kota Bandung bahwa kondisi upah ini harus serius oleh pemkot Bandung," kata Hermawan di Balai Kota Bandung, Selasa (23/11).

BACA JUGA: Siap-siap, 3.000 Buruh Bakal Kepung Gedung Sate, Nih Tanggalnya

Adapun ketika berunjuk rasa, Wali Kota Bandung Oded M Danial sedang tidak ada di kantor dinasnya.

Hermawan menegaskan pihaknya akan tetap bertahan.

BACA JUGA: Buruh Protes Kenaikan UMP di Sumut Lebih Murah dari Uang Parkir

"Karena wali kota tidak ada, kami tunggu sampai jam 12 malam. Kalau sampai jam 12 malam masih tidak ada dan tidak keluar rekomendasi dari wali kota, maka kami pastikan besok hadir lagi di balai kota dengan jumlah massa yang lebih besar," katanya.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar di tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 atau naik Rp 31.135,95 dari tahun lalu.

Dia menilai, angka kenaikan itu terlalu kecil. "Masa naik cuma Rp 30 ribu, cukup untuk apa? Masker aja sudah berapa?" ucapnya.

Hermawan berharap, Pemkot Bandung merekomendasikan UMK bisa naik sepuluh persen, kalau tidak maka serikat buruh siap melakukan aksi besar-besaran yang rencananya akan digelar pada 25 November mendatang.

"Kami meminta Wali Kota Bandung melihat kondisi secara objektif di lapangan, jangan hanya takut sama surat edaran Kemendagri atau takut ada sanksi pemerintah, harus berpikir pada kondisi yang ada," ucapnya. (mcr27)


Redaktur : Adek
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler