jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap 1.365 orang setelah unjuk rasa berujung rusuh di depan Gedung DPR, Senin (30/9). Dari jumlah itu, sebanyak 611 berstatus pelajar dan 126 mahasiswa.
"Di kegiatan unjuk rasa tanggal 30 September 2019, (kami) mengamankan 1.365 perusuh. Artinya dari jumlah itu, dengan jajarannya, ya, kemudian kami pilah-pilah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono ditemui awak media di kantornya, Kamis (3/10).
BACA JUGA: Soal Kematian Mahasiswa saat Demo di Kendari, 6 Polisi Bawa Senjata Api
Dari penangkapan itu, polisi menetapkan 380 di antaranya sebagai tersangka kasus keterlibatan dalam kerusuhan dan terjerat undang-undang darurat. Dari 380 tersangka, Polda Metro Jaya menahan 179 di antaranya.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, artinya dari polres, semuanya yang melaksanakan penangkapan dan penyidikan akan segera diselesaikan sebagai penyidik di sana itu," ungkap dia.
BACA JUGA: Mau Ikut Demo, Puluhan Pelajar Diamankan Polisi
Argo menyebut, tersangka yang diamankan bukan hanya warga Jakarta. Terdapat tersangka yang berasal dari Depok, Bekasi, Bogor, Jawa Tengah, hingga Pulau Sumatra.
"Ada beberapa pelaku yang ada datang ke Jakarta yang kami amankan dan sudah kami tahan juga. Itu ada massa yang berasal dari Depok, Bekasi, Jawa Tengah, Sumatera, Bogor ada semuanya," ungkap Argo. (mg10/jpnn)
BACA JUGA: Astaga! Lima Perusuh di Demo 30 September Positif Narkoba
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan