jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 43.804 guru honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 belum juga diangkat secara resmi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 35.068 yang telah memiliki nomor induk (NI) PPPK, tetapi belum memiliki SK pengangkatan. Sementara, 8.736 guru belum memiliki NIP PPPK maupun SK pengangkatan.
BACA JUGA: Sebegini Formasi PPPK 2022 Lombok Tengah untuk Tenaga Honorer, Guru Terbanyak
Kondisi itu menjadi perhatian serius Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sehingga membuat mereka langsung turun tangan menerbitkan surat edaran (SE) terbaru.
Dalam SE Nomor 6773/B/GT.01.01/2022 tertanggal 28 September yang ditandatangani Pelaksana Tugas Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani disebutkan sebanyak 293.860 guru dinyatakan lulus seleksi PPPK 2021.
BACA JUGA: Pemkab Bogor Dapat Kuota PPPK 2023 Sebanyak 3.611 dari KemenPAN-RB
Namun, dalam perjalanannya baru 85 persen atau 249.468 guru yang telah mendapatkan SK pengangkatan. Sisanya belum diangkat karena NIP PPPK, SK PPPK belum diberikan.
"Kami meminta pemda segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK guru," kata Nunuk Suryani dalam suratnya.
BACA JUGA: SE Terbaru Dirjen GTK Kemendikbudristek soal PPPK, Guru Honorer Sebaiknya Tahu
Nunuk juga meminta pemda segera menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK untuk guru honorer yang telah memiliki NIP PPPK.
Bagi yang belum mengusulkan NIP PPPK guru-guru yang telah dinyatakan lolos pada tahap pemberkasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar bisa diterbitkan NI PPPK.
"Dalam proses pengusulan NI PPPK, pemda bisa bersurat yang ditujukan kepada BKN melalui deputi bidang mutasi kepegawaian BKN terkait permohonan pembukaan aplikasi MySAPK BKN di daerah," terang Nunuk Suryani. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad