jpnn.com, JAKARTA - Ribuan guru honorer menangis dan merasa dirugikan. Setelah ikut seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 dan dinyatakan lulus, mereka harus gagal melaju ke tahapan berikutnya.
Gara-garanya, guru honorer ini belum meng-upload sertifikat pendidik (Serdik) yang menjadi syarat utama mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2019 yang dijadwalkan 1 September mendatang.
BACA JUGA: Komisi X Minta Guru Honorer Dapat Bansos Rp 600 Ribu, Ini Jawaban Mendikbud Nadiem
"Ini banyak guru honorer menangis dan mengadukan nasibnya ke PB PGRI. Sungguh sangat pilu melihat nasib guru honorer yang ikut seleksi CPNS 2019 terutama yang usianya sudah batas akhir 35 tahun," kata Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara kepada JPNN.com, Jumat (28/8).
Bila mereka tidak diberikan kesempatan ikut SKB tahun ini karena sertifikat pendidik tidak bisa di upload, lanjut Dudung, sungguh memilukan. Tertutup rapat kesempatan karena umur mereka habis syarat.
BACA JUGA: Guru Honorer Tua Bikin Forum Baru, Targetnya Jadi PNS
"Pemerintah dalam hal ini BKN (Badan Kepegawaian Negara), wajib pertimbangkan untuk segera memberikan kebijakan agar setiap guru honorer yang terlambat meng-upload sertifikat pendidik karena LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) lambat memberikan," tuturnya.
Dijelaskan Dudung, sejatinya para guru honorer ini saat mendaftar CPNS 2019, sudah punya sertifikat pendidik. Namun LPTK belum menyerahkannya kepada para guru honorer yang lolos PPG (pendidikan profesi guru).
BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Beri Kabar Gembira bagi Guru Hononer
"Intinya mereka sudah punya sertifikat pendidik tetapi belum diterima di tangan saat daftar," ucapnya.
Dia mengungkapkan, menerima pengaduan guru-guru honorer dari Purwakarta. Banyak yang jadi korban kebijakan tersebut. Di antaranya Dian Agustiani, guru SDN Linggamukti, Endah Resi Handayani guru SDN 4 Nagri Kaler, Mela Marliana SDN 3 Pasir Angin. Mereka adalah bagian dari ribuan guru honorer yang tidak bisa meng upload sertifikat pendidik.
Pemerintah akan melanjutkan tahapan CPNS yang sempat tertunda akibat COVID-19. Direncanakan, tahapan ini akan berlanjut pada September mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran yang meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan lanjutan tahapan seleksi.
"Sebagai pengurus organisasi profesi guru dan Ketua Pengurus Besar PGRI, aya berharap pemerintah (MenPAN-RB dan BKN) memberikan kemudahan untuk dapat upload ulang bagi para guru honorer yang saat daftar pertama sertifikat pendidiknya belum diterima padahal sudah memiliki," ujarnya.
"Mereka harus diberi peluang upload sertfikat pendidik. Ini masalah kemanusiaan dan rasa keadilan. Mereka tidak salah melainkan LPTK penyelenggara PPG lambat memberikan," tegas Dudung.
SKB CPNS 2019 untuk jabatan guru sangat terkait dengan sertifikat pendidik. Seleksi CPNS terdiri atas tiga tahap, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB, dengan pembobotan nilai SKD 40 persen dan SKB 60 persen. Bagi yang sudah punya sertifikat pendidik dan belum meng-upload karena LPTK lambat memberi, dipastikan sulit lulus bagi yang tidak upload.
Itu sebabnya kata Dudung, alangkah indahnya bila pemerintah (KemenPANRB, BKN dan pemerintah daerah) memberi peluang upload ulang bagi guru honorer yang punya sertifikat pendidik. Ini masalah kemanusiaan di negeri Pancasila.
"Administrasi, regulasi itu sangat penting tetapi afirmasi dan kemanusiaan yang adi dan beradap pun perlu diterapkan. Saran saya, pemerintah segera beri kesempatan bagi guru honorer terutama usia batas 35 tahun segera buka kesempatan upload ulang sertifikat pendidik," pungkasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad