JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menemukan ribuan guru honorer yang terancam kehilangan pekerjaannya akibat pembatasan biaya operasional sekolah (BOS) untuk pembayaran gajiKini, dana BOS yang bisa dipakai untuk gaji guru hanya 20 persen dari total anggaran yang didapatkan setiap sekolah.
’’Sekitar 1.600 guru tidak tetap di Surabaya di diberhentikan secara halus
BACA JUGA: Rinra Sempat Mengeluh Sakit Perut
Ada kegelisahan yang mendalam di kalangan guru honorer akibat pembatasan penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai termasuk dana untuk honorarium maksimal 20 persen,’’ ujar Ketua PB PGRI Sulistiyo saat memberikan keterangan pers di Jakarta kemarin (31/1).Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2011 disebutkan maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20 persen
Ketua Komite III DPD ini menilai, peraturan tersebut sangat tidak fleksibel. Akibatnya, banyak kepala sekolah yang terpaksa mengurangi jam mengajar atau bahkan memberhentikan guru honorer akibat dana untuk membayar gaji menjadi terbatas
BACA JUGA: PGRI Minta Pendidikan Tidak Dipolitisasi
’’Soal honor mestinya jangan kakuPadahal, lanjut senator dari Jawa Tengah ini, kebutuhan sekolah-sekolah akan tenaga guru honorer sangat tinggi
BACA JUGA: Kepri Segera Miliki Universitas Negeri
Bahkan tidak sedikit sekolah yang rasio tenaga pendidiknya justru lebih banyak guru honorer daripada guru PNS’’Ini fakta lapangan, bayangkan fungsi mereka kadang bukan sekadar guru bantu, tapi sebagai guru utama,’’ terangnya.Wakil Menteri Pedidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, Kemendiknas mempunyai alasan sendiri membatasi penggunaan 20 persen dana BOS untuk gaji guruSebenarnya, BOS itu untuk operasional sekolahUntuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di luar gajiTapi, karena realita di sekolah-sekolah negeri ada guru honorer dan sekolah swasta membayar gaji menggunakan dana BOS.
’’Akhirnya dimulailah dipakai dana BOS itu sedikit demi sedikitMulanya untuk operasional non gaji dipakai untuk membayar gaji tadi ituTapi tampaknya sudah kebablasanSehingga mengorbankan kegiatan-kegiatan operasional dengan mengatasnamakan untuk membayar honor,’’ tegas Fasli
Diakui Fasli, sebenarnya aturan yang mendasari penggunaan BOS untuk membayar gaji belum disepakati pemerintah dan DPR’’Bagaimana pengaturan orang-orang yang bukan PNS yang dibayar atas nama honorarium dalam menjalankan fungsi pendidikan tadiItu kan perlu pengaturanNah, kalau nanti misalnya sudah jelas pengaturan ini.
Artinya sudah ada sumber lain untuk membayar honor itu tadiDan juga ada aturan siapa yang boleh mengangkat honor, atas dasar apa, verifikasi apa supaya tidak semena-mena saja honor ini diangkatSaat ini ada yang tingkat sekolah, ada yang tingkat komite,’’ papar mantan dirjen Dikti tersebut.
Diterangkan pejabat kelahiran Padang Panjang tersebut, jika BOS lebih banyak digunakan untuk membayar gaji, maka tujuan operasional akan terkendalaOleh karena itu, dilihat berapa struktur yang wajar dan menyadari bahwa honorarium dan gaji ini memang belum lengkap di dalam struktur sekolah, maka dimungkinkanlah BOS itu dipakai, tapi dibatasi hanya 20 persen.
’’Itu bukan dipotong, tetapi supaya 80 persennya digunakan untuk mendukung mutu daripada sekolahKalau di swasta memang dimungkinkan, karena dari awal, sekolah swasta itu sumber penggajian gurunya dari BOS, jadi kita tidak memberi batasanTetapi begitu terlalu besar dan di sekolah negeri besar juga, maka kita perlu aturan,” katanya.
Jadi, kata Fasli, Kemendiknas berharap 20 persen dana BOS tersebut itu dilaksanakan duluJika masih ada kekurangan gaji di sekolah swasta yayasan dipersilakan yayasan mencariTetapi di sekolah negeri tidak boleh lagi menggunakan dana BOS lagi untuk pembayaran honorer dan gaji(cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuh: Buku Seri SBY Bukan Buku Najis
Redaktur : Tim Redaksi