Ribuan Mahasiswa Semarang Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Tolak RUU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 – 13:38 WIB
Unjuk rasa ribuan mahasiswa Semarang di Kantor Gubernur Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Ribuan mahasiswa di Kota Semarang berjalan kaki dari depan Undip, Jalan Pahlawan menuju ke Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (22/8).

Mereka mengumandangkan lagu Buruh Tani sambil berteriak 'Lawan'.

Aksi ribuan mahasiswa ini merupakan respons menolak pengesahan Revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI.

Ribuan mahasiswa ini berasal dari Unnes, Undip, UIN Walisongo, Upgris serta beberapa kampus lainnya yang berada di Semarang.

Menurut salah satu peserta aksi yang tak mau disebutkan namanya mengatakan demo ini merupakan kekecewaan rakyat atas intervensi DPR terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada 2024.

"Kami ingin menyuarakan kebijakan yang tak pernah berpihak kepada rakyat," katanya.

Sebelumnya, pakar politik Universitas Diponegoro (Undip) Wahid Abdurrahman menyoroti manuver DPR bersama pemerintah yang tampak buru-buru membahas RUU Pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Wahid menyebutkan dugaan adanya intervensi DPR terkait keputusan MK merupakan sikap buruk untuk demokrasi.

"Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan merevisi keputusan MK merupakan bentuk politik yang tak baik untuk demokrasi," katanya di Semarang, Rabu (21/8).

Dia mengatakan gaya politik tersebut merupakan praktik politik machiavelistik yang menghalalkan semua cara.

"Apa yang dilakukan oleh DPR dengan merevisi Undang-Undang Pilkada melalui Baleg DPR berbanding terbalik dengan keputusan MK, merupakan salah satu legasi yang paling buruk yang ditorehkan oleh Presiden Jokowi dan DPR periode sekarang," ujarnya.

Terburu-burunya DPR, kata dia, sengaja dilakukan untuk melanggengkan calon yang sudah diplotkan oleh penguasa.

Terlebih, lanjut dia, tentunya langkah tersebut mematikan kompetitor di Pilkada 2024.

"Apa yang dilakukan oleh DPR saat ini merupakan suatu tindakan yang berbahaya bagi iklim demokrasi yang ada di Indonesia. Artinya memang praktik demokrasi yang membunuh demokrasi," ungkapnya.

Dia juga mengingatkan jika DPR masih ngeyel melakukan revisi UU Pilkada maka potensi demo besar-besaran.

"Jika rakyat sudah jengah dan lelah dengan proses demokrasi, tidak menutup kemungkinan bakal ada demo besar-besaran," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8).

MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Namun, Baleg DPR menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut. (mcr5/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Tolak Pengesahan Revisi UU Pilkada, Massa Bawa Spanduk Adili Jokowi dan Kroninya, Lihat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Batal, Ini Sebabnya


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler