Ribuan Mahasiswa UI hingga IPB Ikut Demo #KawalPutusanMK

Kamis, 22 Agustus 2024 – 14:04 WIB
Ribuan massa mahasiswa dari Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pamulang, dan Universitas Sahid bergabung turun ke Jalan Gatot Soebroto depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8). Foto: Ryana Aryadita

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan massa mahasiswa dari Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pamulang, dan Universitas Sahid bergabung turun ke Jalan Gatot Soebroto depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Mahasiswa UI datang sembari menyanyikan lagu mars Universitas Indonesia.

BACA JUGA: Viral, Mahasiswa Unnes Diduga Melakukan Kekerasan Seksual

Mereka juga membawa sejumlah poster yang menyindir Presiden Joko Widodo seperti “Jokowi Out”, Info Loker untuk Gibran dan Kaesang”, serta “Dynasty Warriors”.

Poster Dynasty Warriors sendiri menyertakan foto keluarga Jokowi lengkap dengan Iriana, Gibran Rakabuming, Kahiyang Ayu, Kaesang Pangarep, hingga anak-anaknya.

BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa Semarang Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Tolak RUU Pilkada

Poster tersebut juga menyertakan jabatan dari masing-masing anggota keluarga Jokowi. Bahkan cucu Jokowi Jan Ethes diyakini akan menjadi presiden pada 2054-2064.

BACA JUGA: Polisi, Mahasiswa dan Forkopimda Sepakat Ciptakan Pilkada Damai di Riau

Sebelumnya, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi Baleg DPR bersama pemerintah.

Jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Sementara, merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Keputusan DPR itu pun seolah memuluskan jalan Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk bisa mencalonkan diri sebagai gubernur. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler