Ribuan Massa Geruduk Gedung Sate

Jumat, 05 Februari 2016 – 05:17 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG  - Buntut Pilkada Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat masih tersisa. Kamis (4/2) kemarin, ribuan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pangandaran (FMP) mendatangi Gedung Sate, menuntut Gubernur menangguhkan pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tjeje dan Adang.

Ketua FMP Supratman mengatakan, pada Pilkada Kabupaten Pangandaran, KPUD sebagai penyelenggara Pilkada dianggap telah melanggar undang-undang. Menurut dia, bukan pada hasil mengenai siap pemenang pada Pilkada itu. 

BACA JUGA: Bima Turun Gunung Bersihkan Sampah Visual

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan KPUD yaitu terkait dengan UU 21 mengenai Daerah Otonomi Baru (DOB) dan pelanggaran terhadap peraturan KPU nya itu sendiri. ”Ini yang harus diberesi dulu, jangan sampai Kabupaten Pangandaran dalam melaksanakan pembangunan penuh dengan cacat terhadap pimpinannya,” katanya, seperti dikutip dari Bandung Ekspres, Jumat (5/2).

Dia mengungkapkan, pelanggaran yang tidak sesuai aturan ini dilakukan oleh KPUD Pangandaran seperti pada tahapan-tahapan pemilu yang prematur dan dipaksakan. Bahkan, hanya terjadi di Kabupaten Pangandaran ada KPUD dua.

BACA JUGA: Terjebak di Jalan Buntu, Dua Jambret Diamuk Massa

”Masa Pilkada ada KPU Pangandaran dan KPU Ciamis, ini kan sudah melanggar aturan dan baru terjadi hanya di Indonesia,” ujarnya.

Di tempat sama, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia M Fauzan Rahman yang menjadi kuasa FPM mengatakan, pihaknya menginginkan agar pelantikan terhadap pemenang Pilkada Pangandaran ditunda dahulu.

BACA JUGA: 25 Persen Penderita HIV-AIDS Adalah Ibu Hamil

Dia beralasan, Pilkada pemilu di Pangandaran sudah cacat hukum. Bahkan berdasarkan aturan UU KPU, ada pelanggaran-pelanggaran lainnya yang ditemukan di lapangan. (yan/fik/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokumen tak Lengkap, Ratusan TKI Dipulangkan Dari Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler