jpnn.com - Ribuan massa aksi berbagai elemen masyarakat menggeruduk Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Ribuan massa yang terdiri dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) mendesak agar pencalonan Hakim Agung Sunarto sebagai calon ketua MA dapat ditolak jika meloloskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
BACA JUGA: Pakar Sebut PK Mardani Maming Langkah Penting bagi Martabat Hukum Indonesia
"Kami menyerukan penolakan atas pencalonan hakim Sunarto sebagai calon Ketua MA karena menjadi beking untuk meloloskan PK Mardani H Maming,” kata Koordinator Lapangan Gerap Amri dalam orasinya.
Amri menyatakan MA wajib independen dalam memutuskan PK yang diajukan Mardani Maming.
BACA JUGA: Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
Pasalnya, kata dia, terdapat dugaan adanya intervensi Ketua Majelis Hakim MA yaitu Sunarto terhadap PK Mardani Maming.
"Dalam prosesnya hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen untuk mengambil keputusan. Maka, Sunarto tidak layak dan harus diusut serta dicopot karena terima suap,” lanjutnya.
BACA JUGA: NasDem Tak Setor Nama Kader untuk Kabinet Prabowo, Ini Pertimbangannya
Amri menegaskan saat ini Mardani Maming sudah tiga kalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi.
Menurut Amri, dengan kondisi itu sudah sepatutnya peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat dihentikan.
"Kenapa PK Mardani Maming sangat dipaksakan oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Sunarto? Apakah ada barter antara Hakim Sunarto dengan Mardani Maming? Jika PK Mardani Maming sukses diloloskan maka Hakim Sunarto mendapat hadiah sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA),” tandas Amri.
Sementara itu, Ketua Umum Laskar Merah Putih Ade Erfil Manurung menagih keberanian dari calon ketua MA Sunarto untuk menolak PK Mardani H Maming.
"Mendesak Majelis Hakim PK (calon Ketua MA Sunarto) untuk menolak PK Mardani H Maming,” kata Ade Erfil Manurung.
Dia juga mendesak MA untuk menguatkan putusan kasasi atas nama terdakwa Mardani H Maming tersebut.
MA saat itu menolak kasasi dan menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110,6 miliar subsider 4 tahun penjara.
"Menguatkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Mardani H Maming,” pungkas Ade.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan sebaiknya Hakim Agung Sunarto menolak PK Mardani H Maming lantaran tidak ada alasan untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Sebaiknya menolak PK Mardani H Maming karena tidak ada alasan apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata dia.
Abdul Fickar menjelaskan penting bagi calon Ketua MA Hakim Sunarto untuk tidak mempunyai cacat baik secara sosial maupun hukum.
"Nah, Mardani H Maming adalah terpidana korupsi artinya dia sudah koruptor ketika mengajukan PK. Jadi, siapa pun yang menerima dan mengurangi hukumannya patut dicurigai termasuk juga Hakim Agung Sunarto,” tutur Abdul Fickar.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra