Ribuan Pekerja Bangunan Bernaung Dalam HUNI

Senin, 06 Juni 2022 – 23:04 WIB
Pekerja bangunan (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Head of Government and Public Relations PT Tatalogam Lestari (Tatalogam Group) itu, Nico menyampaikan apresiasinya atas terbentuknya himpunan, yang mewadahi para usahawan dari tenaga kerja konstruksi di Indonesia ini.

Nico menjelaskan, saat ini pemerintah memang sedang gencar meningkatkan kompetensi UMKM, termasuk UMKM di bidang konstruksi, sebagai salah satu langkah percepatan pembangunan dan penggerak roda perekonomian nasional.

BACA JUGA: Tarif Baru Tiket Candi Borobudur, Hanung Bramantyo Menyentil Menko Luhut Begini, Angel Wes

Upaya yang kini tengah dilakukan adalah menerapkan kebijakan penggunaan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat dalam setiap pembangunan.

Hal ini merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

BACA JUGA: Keberkahan Menikahi Seorang Janda, Laksana Berjuang di Jalan Allah

“Himpunan Usahawan Mikro Kecil Menengah Bangunan Nasional Indonesia (HUNI) sebagai sebuah organisasi berbadan hukum harus bisa mengayomi seluruh anggotanya dengan meningkatkan kesejahteraan dan keahlian mereka. Lebih aktif mengedukasi dan memberdayakan setiap anggotanya," ujar Nico.

Dan setiap tenaga kerja konstruksi ini harus memiliki keahlian khusus, misalnya tenaga kerja pemasangan rangka dan atap baja ringan, Aladin atau atap lantai dinding, dan lain-lain. Keahlian dari masing-masing anggota HUNI inilah kemudian yang harus dilengkapi dengan sertifikat kompetensi kerja konstruksi.

BACA JUGA: Sukarelawan KopiSusi Dukung Susi Pudjiastuti Maju Pilpres 2024

Nico menambahkan, Kementerian PUPR kini tengah merancang Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam rancangan ini, akan diatur terkait pengawasan terhadap setiap proyek pembangunan infrastrutur, baik pemerintah maupun swasta yang mewajibkan penyedia untuk menggunakan tenaga konstruksi bersertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah ditentukan.

Pemerintah daerah nantinya yang akan menjalankan fungsi pengawasan dalam peraturan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum HUNI, Sudrajat mengatakan, sekitar 1.000 tenaga kerja konstruksi dari ribuan anggota HUNI yang tersebar di seluruh Indonesia saat ini sudah mengantungi sertifikat kompetensi tenaga konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK.

Namun diakui, saat ini sebagian besar anggota HUNI memiliki latar belakang sebagai aplikator (tenaga konstruksi pemasang) baja ringan, baik itu rangka atap, rangka dinding, genteng metal maupun rumah instan yang berbasis baja ringan.

Meski begitu, HUNI tetap membuka diri untuk menerima pekerja konstruksi dengan bidang keahlian lain seperti tukang listrik, plumbing, las dan lain-lain yang berkaitan dengan konstruksi bangunan, khususnya perumahan.

“Yang belum punya sertifikat kompetensi akan diupayakan, sehingga anggota HUNI nantinya punya daya saing tinggi baik di negeri sendiri maupun di negeri seberang,” terang Sudrajat.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler