Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan PSBB di Jakarta

Selasa, 15 September 2020 – 21:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan di kantornya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebanyak 6.800 personel gabungan TNI-Polri dan pemerintah daerah dikerahkan untuk memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa percepatan. 

Personel tersebut dikerahkan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

"Total personel gabungan yang diterjunkan sebanyak 6.800 personel," kata Yusri kepada awak media, Selasa (15/9).

Adapun rincianya personel gabungan tersebut, kata Yusri, terdiri dari 3000 Polri, 3000 personel TNI, Pemda dalam hal ini Satpol PP, dan Dinas Perbuhungan sebanyak 700 personel, jaksa 50, dan pengadilan 50. 

Jumlah tersebut merupakan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Pemda Daerah, TNI-Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Di mana pada pelaksanannya tim dibagi ke dalam satuan tugas kecil untuk melakukan pemantauan protokol kesehatan dengan cara patroli, razia hingga sidak tempat-tempat keramaian.

"Hasil rapat kemarin kami membentuk satgas-satgas baik di tingkat provinsi isinya sama, TNI-Polri, Pemda, kejaksaan, satuan tugas untuk melakukan Yustisi penindakan masyarakat dasarnya Pergub 79 tentang disiplin," bebernya. 

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengumumkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota mulai Senin 14 September 2020.

PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Faktor kembalinya pengetatan PSBB itu sendiri dikarenakan khawatir akan ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi akibat Covid-19.(mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Hari Pertama PSBB Jakarta, 3.022 Orang Dihukum Karena Tidak Pakai Masker


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler