"Selain passing grade, ada hal lain yang bisa menggugurkan peserta yaitu invalid. Tes tahun ini, ada ribuan peserta yang invalid,” ungkap Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Nurhayati di Jakarta, Senin (24/9).
Keinvalidan ini, jelasnya, terjadi antara lain karena tidak ada tandatangan di daftar hadir, kurang lengkap pengisian lembar jawaban kerja (LJK), terbukti melakukan kecurangan dalam ujian tulis, bisa juga karena LJK tidak terbaca oleh komputer ketika proses scanning di BPPT.
"Jadi hal-hal teknis ini yang mengakibatkan ribuan peserta gagal," ujarnya.
Nurhayati mengungkapkan, bagi instansi yang menyelenggarakan ujian kompetensi bidang atau test psikologi lanjutan, peserta yang sudah memenuhi passing grade dan urutan rangking nilai, belum tentu lulus CPNS. Nilai kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari gabungan nilai tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB).
"Kalau setelah digabung, ternyata ada yang nilainya sama, maka yang lulus adalah peserta yang hasil TKD-nya lebih tinggi," cetusnya.
Ditambahkan Nurhayati, ada beberapa instansi yang sebelum melaksanakan TKD sudah menyelenggarakan TKB. Misalnya Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan tes kesamaptaan/tes fisik. "Jadi meski sudah lulus TKB, tetapi ternyata tidak lolos TKD, maka pelamar dimaksud harus dinyatakan tidak lulus," terangnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dubes AS Kabur Ditanya Soal Film Innocence of Muslims
Redaktur : Tim Redaksi