jpnn.com - BEKASI SELATAN – Sebanyak 5.398 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terancam menganggur. Ancaman tersebut muncul akibat adanya aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2014. Dalam Bab 1 ayat 1 pasal 4, disebutkan adanya penghapusan TKK dan diganti oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Husni Tarigan membenarkan adanya aturan yang menyebutkan adanya penghapusan TKK. Dia mengaku telah melayangkan surat permintaan saran kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menentukan bagaimana nasib 5.398 TKK yang ada di Kota Bekasi.
BACA JUGA: Ini Ide Ahok Cegah Permintaan Donasi ke Konsumen
“Kami meminta saran ke BKN, tetapi sekarang belum ada tanggapan,” katanya ketika ditemui di ruangannya, Kamis (5/2).
Menurutnya, keberadaan TKK di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Bekasi sangat dibutuhkan. Dari jumalah PNS di Kota Bekasi yang mencapai 12 ribu orang PNS, jumlah TKK yang mencapai lima ribuan sangat membantu kinerja para pegawai pemerintahan. Dari lima ribu jumlah TKK, hampir setengahnya didominasi oleh tenaga guru honorer yang ada di bawah Dinas Pendidikan.
BACA JUGA: Komnas HAM Dukung Kompolnas Ungkap Rekayasa Kasus JIS
“Untuk sekarang ini masih ada anggarannya untuk gaji mereka, karena mereka masih dibutuhkan,” ujarnya.
Dijelaskan Husni, dengan adanya penghapusan TKK, pegawai pengganti yang nantinya akan bekerja adalah P3K. Namun demikian, saat ini belum ada pemutusan hubungan kerja secara resmi kepada ribuan TKK tersebut. Selanjutnya, untuk menjadi P3K, proses seleksi akan kembali dilakukan oleh BKD untuk meloloskan seseorang menjadi pegawai tersebut.
BACA JUGA: Kemenhub ââ¬ÅDiserangââ¬Â Ahok, Ini ââ¬ÅJurusââ¬Â Jonan
Dia menambahkan, BKD Kota Bekasi saat ini juga memiliki kebijakan baru untuk membedakan seragam antara pegawai TKK dengan seragam PNS.
“Iya memang sekarang dibedakan yang baju seragam TKK warnanya krem. Jadi nantinya dapat diketahui jika PNS warna seragamnya cokelat sementara yang warna krema masih TKK,” sambungnya.
Terpisah, Ketua Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi, Dini Prihandini mengaku dirinya akan sangat dirugikan apabila ketentuan UU ASN diberlakukan. Pasalnya, dengan adanya ketentuan tersebut, jika para pegawai TKK maupun honorer diberhentikan maka proses masuk menjadi P3k bakal menjadi kendala bagi para tenaga honorer.
“Kan ennggak semuanya bisa masuk menjadi P3K, orang kemarin saja dari 800an orang yang lolos CPNS hanya dimasukkan setengahnya jadi PNS,” keluhnya.
Di sisi lain dia menilai, apabila pegawai TKK dan honorer dihapuskan, maka tenaga guru di Kota Bekasi bakal berkurang. Hal itu karena dominasi tenaga kerja honorer yang lebih banyak bekerja mengajar setiap hari di sekolah-sekolah negeri.
Dia mencontohkan, jika sebuah sekolah tingkat SMA memiliki guru berjumlah 60 orang guru, hanya 15 orang guru diantaranya yang sudah berstatus sebagai PNS.
“Jadi kalau kita diberhentikan terus nanti siapa yang mau ngajar,” katanya.
Dini menambahkan, tenaga pengajar di Kota Bekasi di bawah Dinas Pendidikan terbagi dalam dua kategori diantaranya tenaga guru honorer maupun tenaga guru yang terdaftar sebagai TKK. Bagi yang telah terdaftar masuk sebagai TKK setiap bulannya mendapatkan tunjangan sebesar RP.600 ribu.(ms/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ââ¬Å½Koh Ahok Kirim Mata-mata
Redaktur : Tim Redaksi