JAKARTA - Puluhan ribu warga di Kelurahan Rawajati dan Kalibata, Jakarta Selatan, terancam tergusur dari tempat tinggal mereka. Pasalnya, sekitar 5000 kepala keluarga harus siap-siap hengkang karena dianggap menempati lahan seluas 12 hektar yang dianggap bermasalah.
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Hak Tanah Rawajati (FPHTR), dengan beberapa pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kantor Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jaksel, Selasa (19/2).
Menurut Ketua Umum FPHTR, Bambang Soebroto, warga yang terancam tergusur itu ada di RW 03, RW 04 dan RW 08 Rawajati Komplek Perindustrian dan RW 10 Kalibata. Menurut Bambang, warga resah karena tiba-tiba ada pihak yang mengklaim berhak atas tanah yang ditempati ribuan warga, dengan menunjukkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 dan Nomor 5 sebagai bukti kepemilikan atas tanah di empat RW itu.
Pihak yang mengklaim berhak atas tanah warga itu memegang sertifikat atas nama ahli waris Said Gasim bin Abdullah Al Haddad dan Sarifah Aisyah Binti Ali bin Taha Al Hadad.
Mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung no 92/PK/Pdt/1986 tgl 29 Juni 1987 yang ditindaklanjuti surat MA Nomor 358/701/II/Um-Tu/Pdt tgl 23 Juli 1988, sebenarnya tanah itu telah dibebaskan oleh Departemen Perindustrian berdasarkan SK Gubernur Daerah Chusus Ibukota (DCI) Jakarta Raya Nomor 20089/BS tanggal 31 Oktober 1961.
Namun beberapa warga pensiunan Departemen Perindustrian yang tinggal di tanah bermasalah itu mengaku telah membangun rumah, membayar PBB, listrik dan lainnya atas biaya sendiri sejak pembebasan tanah pada tahun 1961. "Jadi warga kaget ketika tiba-tiba ada yang mengkalin tanah mereka," ucap Bambang.
Menurut warga setempat, mereka sudah mendapat teror, intimidasi sejak tahu 1978. Tapi upaya pihak yang mengaku memegang sertifikat selalu gagal karena warga melakukan perlawanan.
Bambang menambahkan, pada 12 April 2012 lalu PN Jakarta Selatan dibantu Polres, Koramil dan beberapa orang tak dikenal yang diduga dari pihak yang mengklaim punya sertifikat, berusaha mengukur tanah warga. "Tapi warga melakukan pemblokiran," ucap Bambang.
Yang lebih aneh, ada beberapa warga yang memiliki sertifikat atas tanah yang kini ditempati, namun ada pula warga yang kesulitan mendapat sertifikat. Penasehat FPHTR,
Achmanu Arifin melihat adanya kejanggalan dalam klaim pemilik SHM 4 dan 5. Ia menuding adanya pemalsuan Surat Pembayaran Pajak SPPT PBB tanah Rawajati tahun 1997 atas nama Said Gasim Al Hadad. "Ini kan jelas pidana," ucap Arifin.
Karenanya warga menduga ada pihak-pihak yang bermain di BPN maupun PN Jaksel. Sebab, pihak ahli waris bisa memegang sertifikat tapi tidak memiliki ukuran tanah yang disebut dalam SHM itu. "Aneh, sudah punya SHM tapi tidak punya ukuran tanahnya," ujar Ketua RW 08 Rawajati, E Koswara.
Karenanya, warga meminta BPN segera lakukan gelar perkara kasus tanah Rawajati. Koswara menambahkan, warga siap menujukkan posisi mereka secara hukum saat gelar perkara.
Sementara Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara BPN Jakarta Selatan, Yulistriani, mengatakan bahwa tim dari kantornya datang ke Rawajati hanya untuk meninjau obyek yang disengketakan.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diminta Taubat
Redaktur : Tim Redaksi