Ribuan Warga tak Punya Akte Kelahiran

Senin, 12 Maret 2012 – 08:04 WIB

TANGERANG - Ribuan warga Kecamatan Neglasari, hingga saat ini belum memiliki akte kelahiran. Hal ini terungkap saat pemberian bantuan akte kelahiran gratis untuk 500 warga miskin di RT 02/02, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Minggu (11/3).

Ketua Dewan Pembina Ormas Gema Shadana Hashim Djojohadikusumo mengatakan, pihaknya sangat terkejut, ketika mendengar banyaknya warga Neglasari yang masih belum memiliki catatan akta kelahiran. "Mereka yang kami berikan ini hanya sebagian saja. Masih ada ribuan warga lagi yang belum memiliki akte. Padahal akte inikan hak dasar dari seluruh warga negara Indonesia dan diatur dalam perundang-undangan," katanya.

Menurutnya, ketika mendapatkan laporan dan permintaan dari warga terkait pembuatan akte kelahiran, pihaknya langsung menyetujuinya. Sebab, Ormas binaannya ini banyak bergerak dalam bidang sosial dan pelayanan masyarakat yang membutuhkan. "Saya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa, tapi seharusnya hal seperti ini menjadi tanggungjawab pemerintah, dalam hal ini Pemkot Tangerang," ujarnya.

Melihat kenyataan itu, pihaknya pun berharap, pemerintah bisa lebih konsen lagi dalam menangani  persoalan ini karena ini menyangkut hak-hak warga negara. "Saya berjanji akan terus membantu warga yang belum memiliki akte kelahiran dan bukan hanya di Kota Tangerang saja, melainkan di seluruh Indonesia," ujarnya.

Ketua Umum Gema Sadhana, Kobalen mengutarakan, organisasinya merasa tergerak membantu warga Kecamatan Neglasari karena mendapat permintaan langsung dari warga. "Berdasarkan permohonan yang dilayangkan warga ke kantor kami, masih banyak warga di Kecamatan Neglasari yang belum memiliki akte kelahiran jumlahnya bisa ribuan. Oleh karena itu kami akan terus membantu hingga seluruh warga bisa mendapatkan akte," imbuhnya.

Ditanyai hal ini kepada Camat Neglasari Boyke, pihaknya mengaku belum mendapatkan keakuratan informasi tentang adanya warga yang belum memiliki akte kelahiran.

Hanya saja, hal itu akan langsung dicross ceck ke lapangan untuk memastikannya. "Saya baru tahu hal ini. Coba nanti kami kroscek langsung," imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya memang mengakui bahwa, untuk pembuatan akte kelahiran bagi mereka yang telah membuatnya tidaklah mudah, butuh proses pengadilan. Sedangkan untuk warga keturunan juga membutuhkan proses.  "Mas, akte kelahiran bukan wewenang pihak kecamatan, tapi memang kalau untuk akte kelahiran untuk warga yang sudah telat pembuatannya harus melalui proses pengadilan dan melalui Dinas Kependudukan. Setahu saya, untuk proses pembuatan akte keturunan tidak mudah," tandasnya. (pane/made)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis Daging Sapi Landa Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler