jpnn.com, MADIUN - Ribuan TKI asal Kabupaten Madiun, Jatim terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah tahun depan.
Pasalnya, hingga saat ini data dari Dispendukcapil mencatat sekitar 6000 lebih TKI luar negeri belum melakukan perekaman e-KTP.
BACA JUGA: Dukungan Gerindra Mengarah ke Khofifah
Sebanyak 6.626 warga asal Kabupaten Madiun hingga saat ini belum melakukan tersebut.
"Hal ini disebabkan karena mereka belum melakukan perekaman e-KTP dan menjadi tenaga kerja indonesia (TKI) ke luar negeri," ujar Kepala Bidang Kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Madiun Achmad Romadhon.
BACA JUGA: Aktivis Dukung Azwar Anas Jadi Pendamping Gus Ipul
Dispendukcapil setempat pun kesulitan mendeteksi para TKI tersebut.
"Kami segera berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk memverifikasi data TKI yang saat ini belum melakukan perekaman e-KTP," imbuhnya.
BACA JUGA: Kalau Ingin Rebut Jatim, Gerindra Disarankan Usung La Nyalla
Hingga saat ini, Dispendukcapil gencar melakukan sosialisasi tentang e-KTP ke masyarakat Kabupaten Madiun, terlebih daerah kantong TKI, seperti Kecamatan Dolopo, Geger, Kebonsari, dan Wungu.
Dari data Dispendukcapil, wajib rekam e-KTP sampai dengan September 2017 sebanyak 528.873 orang.
Sedangkan e-KTP yang sudah tercetak sebanyak 500.000 keping.
Kemudian data meninggal (tidak lapor) sebanyak 1.534 orang.
Lalu data warga pindah merantau sebanyak 1.418 orang, data belum perekaman dan menjadi TKI sebanyak 6.626 orang, dan sisa belum perekaman sebanyak 588 orang.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pilkada Jatim, Khofifah Temui Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Natalia