"Masyarakat tidak anarkis. Masyarakat hanya menghadang mereka (petugas PN, termasuk juga hakim) dan menyuruhnya untuk kembali pulang karena masyarakat sudah kecewa," kata Ketua RW 025 Kelurahan Sungai Beliung, Haryadi, Selasa (26/6).
Warga yang terdiri sekitar 400 kepala keluarga dari enam RT ini mulai turun ke jalan sejak Selasa pagi. Tidak hanya itu, warga juga membakar ban di tengah jalan untuk menghadang kedatangan petugas. Akibatnya, jalan di kawasan itu sempat macet beberapa jam.
Warga yang sudah menunggu kedatangan PN dan penggugat langsung menghadang dan mengusir petugas PN dan penggugat. Untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, aparat kepolisian dari Polresta Pontianak yang datang ke tempat kejadian mengamankan situasi dan membawa petugas PN dan penggugat menggagalkan lokasi. Alasan warga menolak kedatangan dan dilaksanakannya sidang lapangan oleh petugas PN, karena warga sudah kecewa terhadap pihak penggugat dan pihak PN.
Menurut Haryadi, seharusnya sidang lapangan dilakukan pada 23 Mei 2012. Namun, tanpa ada alasan yang jelas, pihak penggugat tidak hadir di tempat sidang. Hal itulah yang membuat warga geram terhadap pihak penggugat dan PN.
"Seharusnya tanggal 23 Mei kemarin, tapi mereka kemana dan ada apa dengan semua ini" Sekarang mereka datang seenaknya, makanya warga menolak," lanjut Haryadi.
Selain kesal karena menunda-nunda waktu, masyarakat juga dibuat geram dengan sidang yang sudah kesekian kalinya itu. Menurut Haryadi, sidang yang akan dilakukan ini sudah merupakan sidang yang ke-13. Namun, sidang yang pertama kali dilakukan sejak tahun 1993 itu tidak menemukan titik jelas dan keputusan. "Sudah 12 kali sidang, tapi tidak ada keputusan," tegas Haryadi.
Rencananya, sidang lapangan ini akan membahas masalah sengketa lahan seluas enam hektar yang ada di Kelurahan Sungai Beliung. Pihak penggugat mengklaim tanah seluas itu miliknya, dengan dibuktikan kepemilikan sertifikat. Sedangkan warga mengaku tidak memiliki sertifikat, namun dikuatkan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun, kepemilikan KTP dan KK. "Kalau memang mereka illegal, tidak mungkin mereka diminta untuk membayar pajak," tambah Haryadi.
Menurut salah seorang ketua RT, Hasan mengatakan, dari 6 hektar tersebut, terdapat 31 rumah warga yang berada di Gang Tri Darma, Sad Praja, Kemuning dan Gang Rahmad ini akan dibongkar. Namun warga meyakini, tidak hanya enam hektar saja yang akan diambil alih melainkan lebih dari itu. "Tidak hanya enam hektar saja, bisa saja diambil semua sampai ke ujung sana," kata Hasan.
Masyarakat berjanji akan mempertahankan tanah itu, karena menurut warga, tanah itu merupakan tanah yang sah miliknya. Warga menuntut kepada pemerintah untuk turun langsung menyelasaikan masalah ini. Karena menurut warga, ada permaian di balik semua masalah ini.
"Kami hanya menuntut pemerintah turun dan menyelesaikan masalah ini. Kami menginginkan hak kami bisa kami dapatkan," tegas Hasan. (afi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buronan Kejati Riau Ditangkap di Kalteng
Redaktur : Tim Redaksi