jpnn.com - BANYUASIN – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Balai menangkap Wahyu (35), warga Dusun Karang Petai, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Sabtu (26/12), sekitar pukul 13.00 WIB. Wahyu ditangkap atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira) laras pendek dan satu amunisi.
Kapolsek Pangkalan Balai Iptu Andrie Noviansyah didampingi Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Balai mengatakan penangkapan terhadap tersangka Wahyu, berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait kepemilikan senpira.
BACA JUGA: Edan! 3 ABG Todong Bocah Pulang Maulid Pakai Pistol
“Dari laporan warga tersebut, kalau tersangka Wahyu ribut dengan istrinya sendiri di Dusun Karang Petai. Dia mengancam dengan mengacungkan senjata api rakitan,” ungkapnya.
Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali dan diamankan barang bukti senpira berikut amunisinya. Pada saat ditangkap tersebut, tersangka Wahyu sempat tidak mengakui kalau senjata itu miliknya.
BACA JUGA: Waduh, Kurir Narkoba Ternyata Pemuda Rajin Salat
Bahkan, Wahyu mengatakan kalau senjata api itu titipan temannya. “Setelah diperiksa lebih intensif, akhirnya mengakui kalau senpi itu miliknya,” bebernya.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 dan 2 ayat 1, dengan ancaman 12 tahun penjara. “Hukuman cukup lama, yaitu terancam 12 tahun penjara,” tukasnya.
BACA JUGA: Hati-Hati Modus Satu Ini, Anak Anggota Brimob Jadi Korban Begal
Terpisah, tersangka Wahyu di hadapan penyidik mengatakan kalau senjata api rakitan disimpannya untuk berjaga-jaga. Tidak ada kepentingan lain seperti berbuat kejahatan dan lain sebagainya.
“Senjata api itu sendiri tidak pernah digunakan sama sekali,” singkatnya.(qda/ce1/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor, Dor, Dor, Tiga Tersangka Perampokan Sadis Keok
Redaktur : Tim Redaksi