Ribut-ribut Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya soal Klaster Corona di Sampoerna

Minggu, 03 Mei 2020 – 06:26 WIB
PT HM Sampoerna. Foto IST

jpnn.com, SURABAYA - Kasus pabrik rokok PT. H.M Sampoerna yang menjadi klaster baru corona di Jatim saat ini berbuntut panjang.

Terjadi saling tuding antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemkot Surabaya tidak terima karena disebut lambat respons oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

BACA JUGA: Kasus Corona di Pabrik Sampoerna Berawal dari Sini

Berikut ringkasannya:

“Jadi ini sepertinya agak terlambat responsnya. Jadi manajemen sampaikan bahwa tanggal 14 April mereka sudah melaporkan hal ini ke Dinkes Surabaya terkait kasus di pabrik itu” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

BACA JUGA: Dua Buruh Meninggal karena Corona, Sampoerna Terpaksa Menghentikan Produksi Sementara

Versi Pemprov Jatim

14 April---> Manajamen PT. H.M. Sampoerna melaporkan kejadian yang dialami buruhnya ke Dinas Kesehatan Surabaya.

BACA JUGA: Dilarang Keras Mengunjungi Istri Muda di Wilayah Ini Selama Pandemi Corona

18 April---> Dua buruhnya yang positif corona meninggal dunia.

26 April---> Manajemen secara mandiri memutuskan untuk shut down pabrik.

28 April---> Manajemen PT. H.M. Sampoerna curhat ke Gubernur Jawa Timur Khofifah soal yang dialami pabriknya.

Jeda waktu 14-26 April tak ada respon sama sekali dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya, soal bagaimana penanganannya.

Versi Pemkot Surabaya

“Gugus Tugas Penangangan Covid-19 Surabaya, tak pernah terlambat dalam menangani kasus pandemi ini,” kata Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser

2 April--->Buruh melakukan pemeriksaan di klinik perusahaan.

2 April--->Pemkot sudah tahu ada buruh PT. H.M. Sampoerna mempunyai gejala Covid-19

9 April--->Buruh tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Darmo Surabaya.

13 April-->Buruh tersebut test swab di rumah sakit yang berbeda.

15 April-->Pemkot melakukan tracing.

16 April---> Pemkot Surabaya memanggil manajemen PT. H.M Sampoerna.

“Kami bisa membantah apa yang disampaikan Gubernur, bahwa tanggal 14 ada laporan (dari PT. Sampoerna) itu keliru. Bukan perusahaan yang lapor, tapi kami yang memanggil dan menemukan, serta bukan tanggal 14 tapi tanggal 16 April,” pungkas Fikser. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler