jpnn.com, SIDNEY - Keributan saat pemungutan suara pemilu 2019 juga terjadi di Sydney, Australia. Di sana ratusan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih mereka.
Ketua PPLN Sydney Heranudin dalam keterangan persnya menjelaskan, pemilih yang tidak bisa terlayani itu berstatus DPK (daftar pemilih khusus).
BACA JUGA: Ingat, Dilarang Dokumentasikan Kegiatan di Bilik Suara
BACA JUGA : Pemungutan Suara di TPS Arab Saudi Semrawut, Ada Pemilih yang Baru Daftar
BACA JUGA: HNW: Waspadai Genderuwo Pengintimidasi Pemilih
Mereka memang baru bisa dilayani pukul 17.00-18.00. Mereka tidak tahu jika masuk DPK lantaran tidak tercatat di DPT yang terbit pada 12 Desember 2018.
''Mereka baru mendaftar (sebagai pemilih, Red) setelah tanggal penetapan DPTLN (daftar pemilih tetap luar negeri),'' terangnya.
BACA JUGA: Pengalaman Pertama El Rumi Ikut Nyoblos di Pilpres 2019, Pilih Siapa ya?
Pada hari H pemungutan suara, mereka baru boleh menggunakan hak pilihnya setelah pukul 17.00 atau satu jam sebelum TPS tutup.
Aturannya, pemilih yang tercatat di DPT memang akan didahulukan. Pemilih DPK hanya dilayani satu jam terakhir dengan catatan masih tersedia surat suara.
BACA JUGA : Polisi Timor Leste Kawal Pemungutan Suara di KBRI
Menurut Heranudin, menjelang pukul 17.00, antrean pemilih mencapai puncak. ''Pemilih DPK LN yang ingin mencoblos memenuhi pintu masuk lokasi gedung TPS,'' lanjutnya.
KPPS LN pun mempercepat layanan agar antrean berkurang. Khusus untuk penyandang disabilitas diberi akses khusus tanpa antrean.
Hingga pukul 18.00, antrean di luar gedung masih panjang. Akhirnya, dengan pertimbangan keamanan dan batas waktu penggunaan gedung, diputuskan untuk menutup gerbang.
BACA JUGA : Terus Persoalkan DPT dan IT KPU, Amien Mengaku Tak Mendelegitimasi Pemilu
Pemilih di luar diberi penjelasan bahwa waktu coblosan telah berakhir. Sedangkan yang sudah berada di dalam gedung masih bisa dilayani. Pemungutan suara berlangsung hingga pukul 19.00 waktu setempat.
Menurut Heranudin, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan waktu penggunaan gedung untuk pemungutan suara.
Hasilnya, gedung tersebut bisa dikosongkan maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Sebab, otoritas setempat tidak bisa memberikan tambahan waktu terlalu lama.(rid/byu/wan/c9/c10/c11/oni/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemungutan Suara di TPS Arab Saudi Semrawut, Ada Pemilih yang Baru Daftar
Redaktur & Reporter : Natalia