jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada Richard digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
BACA JUGA: Richard Eliezer Sopan & Kooperatif Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini Hal Memberatkan
Penasihat hukum Bharada Richard, Ronny Talapessy menilai tuntutan JPU itu melukai rasa keadilan bagi kliennya dan masyarakat.
"Ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum, Richard Eliezer, dan masyarakat luas," kata Ronny seusai sidang tuntutan di PN Jaksel, Rabu.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Menutup Telinganya, Dituntut 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Terus Menangis
Kendati demikian, Ronny menghormati dan menghargai apa yang dituntut jaksa terhadap kliennya, tetapi pihaknya memiliki pandangan.
Salah satu poin tuntutan jaksa yang dibantah Ronny ialah soal niat jahat terdakwa Richard Eliezer.
BACA JUGA: Tuntutan Ferdy Sambo, Apa Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup? Jangan Salah, ya
Ronny menegaskan bahwa sejak awal Richard alias Bharada E tidak mempunyai mens rea alias niat jahat.
Menurut Ronny, hal itu telah terungkap dalam persidangan.
"Ahli, saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak memberatkan Richard Eliezer," ucap Ronny.
Politikus PDIP itu menyatakan Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator dalam perkara ini dari awal konsisten dan kooperatif.
"Kami pikir bahwa status dia sebagai juctice collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," kata Ronny.
Ronny mengatakan sedari awal Richard Eliezer konsisten, berani bersikap, dan berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan perkara kematian Brigadir J.
"Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya," kata Ronny.
Optomistis Masih Ada Keadilan untuk Bharada Richard
Ronny menyatakan akan terus berjuang karena dia yakin masih ada keadilan untuk orang kecil seperti Bharada Richard Eliezer.
"Keadilan ada untuk orang yang tertindas," cetusnya.
Ronny mengatakan tim penasihat hukum akan tetap terus berjuang secara maksimal dengan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa.
Ronny berharap tak ada lagi kesewenang-wenangan antara kelas atas dan bawah ke depannya.
Ronny juga menyerahkan nasib Bharada Richard Eliezer kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar memberikan keadilan.
"Proses persidangan belum selesai, tunggu nanti sampai pada putusan. Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," tutur Ronny Talapessy.
Dalam dakwaan JPU disebutkan Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Adapun Kuat, Ricky, Putri masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama