jpnn.com - JAKARTA - Putri Candrawathi Menutup Telinganya, Dituntut 8 Tahun Penjara, Sebelumnya Terus Menangis.
Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap terdakwa Putri Candrawathi menghendaki kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA: Tuntutan Ferdy Sambo, Apa Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup? Jangan Salah, ya
Jaksa Nuli menyatakan terdakwa Putri Candrawathi dengan sengaja bernampilan seksi ketika berada di dalam rumah yang menjadi lokasi eksekusi Brigadir J.
Menurut JPU, hal itu dilakukan terdakwa Putri Candrawathi untuk menjalankan skenario seolah-olah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J sebagai pemicu baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
BACA JUGA: 4 Hal Memberatkan Putri Candrawathi, Cuma 2 Meringankan
"Putri Candrawathi sebelumnya saat datang menggunakan sweater warna coklat dan celana legging hitam panjang, lalu sesudah berada di dalam rumah dinas Duren Tiga sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian dengan model blus, kemeja hijau garis-garis hitam, celana pendek dengan warna garis-garis hitam," kata Jaksa Nuli membacakan surat tuntutan Putri Candrawathi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (18/1).
Jaksa Nuli menyatakan skenario itu dijalankan Putri Candrawathi, sehingga seolah-olah korban Brigadir J dianggap telah melecehkan atau memperkosanya.
BACA JUGA: Tuntutan Hukuman dari JPU untuk Putri Candrawathi: 8 Tahun Penjara
Oleh karena itu, JPU menganggap terdakwa Putri Candrawathi menghendaki perampasan nyawa korban Brigadir J dengan skenario baku tembak.
"Telah mengetahui pelaksanaanya di rumah dinas Duren Tiga," kata Jaksa Nuli.
Putri Candrawathi Menutup Telinga
JPU mengatakan saat eksekusi Brigadir J, Putri Candrawathi tetap berada di dalam kamar.
Putri Candrawathi juga mendengar suara keributan dan bunyi letusan senjata.
Namun, terdakwa Putri Candrawathi tidak ada keinginan untuk ke luar kamar.
"Justru menutup telinganya dengan tangannya, tetap tidak tergerak untuk keluar dan tanpa ada upaya untuk mencegahnya dan tanpa ada upaya membantu korban Nofriansyah agar terhindar dari penembakan yang meneyababkan korban meninggal dunia," kata Jaksa Nuli.
Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hari ini.
Pada sidang sebelumnya, 11 Januar 2023, Putri Candrawathi terus menangis saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Putri merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Adapun Kuat dan Ricky masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama