jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Survei Median Rico Marbun menilai manuver Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memunculkan Giring Ganesha sebagai calon presiden merupakan langkah kepagian.
Rico curiga ada tujuan jangka pendek yang ingin disasar PSI dan Giring.
BACA JUGA: Dicibir karena Ingin Jadi Presiden, Giring Ganesha Bilang Begini
“Bisa jadi target awal atau jangka pendeknya menargetkan Pilkada DKI Jakarta 2022 dulu, lalu ke pilpres,” ungkap Rico kepada Rakyat Merdeka, Minggu (30/8).
Untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta, peluang PSI dan Giring cukup besar.
BACA JUGA: Nasihat Iwan Fals untuk Giring Ganesha agar Sukses jadi Capres
Saat ini, PSI sudah mengantongi delapan kursi DPRD DKI Jakarta alias membutuhkan 14 kursi tambahan.
Dalam aturan yang ada calon kepala daerah harus memenuhi 20 persen suara pileg atau minimal didukung 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.
BACA JUGA: Elektabilitas Giring Mengejutkan, Ungguli Dua Tokoh Nasional Ini
“Kalau Giring bertarung di DKI dan berhasil menjadi kandidat, itu luar biasa. Apalagi suara PSI di DKI cukup besar. Meski nantinya kalah, tetapi pasti sudah mengangkat nama PSI," ujarnya.
"Di DKI pertarungan para gajah, kalau kalah ya tetap gajah. Dan bukan mustahil dia akan maju di DKI. Nanti bukan hanya Giring, tetapi calon lain seperti Risma (Tri Rismaharini), Sandi (Sandiaga Uno),” katanya.
Menurut Rico, Giring cukup dikenal dan mempunyai elektabilitas yang cukup jika bertarung di Jakarta.
Bukti kalau Giring populer, ketika di pileg lalu mendapatkan suara 47.069 suara dengan rincian Kota Bandung 40.125 suara dan Kota Cimahi 6.944 suara.
“Kalau dilihat dari popularitasnya cukup baik, di dapilnya Giring ini memperoleh suara yang cukup banyak. Namun, karena partainya tidak lolos jadi tidak bisa ke Senayan. Artinya tidak boleh dianggap enteng juga. Intinya, dia laku dijual. Tinggal gaungnya mau digaungkan secara nasional atau tidak,” kata Rico.
Namun, bertarungnya Giring di Jakarta menunggu keputusan pengadilan.
Sebab, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, di Pasal 201 disebutkan jadwal Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung November 2024.
Aturan tersebut menjelaskan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan di 2017 menjabat sampai dengan 2022.
Untuk mengisi kekosongan jabatan yang berakhir masa jabatannya 2022, akan diangkat penjabat gubernur, bupati dan wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, wali kota melalui Pilkada 2024. (ren/rmco)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Adek