Rico Valentino Keberatan Atas Kesaksian Chandrika Chika, Soal Apa?

Jumat, 08 Juli 2022 – 05:36 WIB
Chandrika Chika. Foto: ilustrasi/Instagram/chika

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Selebritas TikTok Chandrika Chika menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus Putra Siregar dan Rico Valentino pada Kamis (7/7).

Setelah Chandrika Chika dan Nabila Maharani memberikan kesaksian, majelis hakim menanyakan apakah Rico Valentino merasa keberatan dengan kesaksian mereka.

BACA JUGA: Kronologis Versi Chika Chandrika, Tak Tahu Putra Siregar Melakukan Pemukulan

Rico Valentino ternyata merasa keberatan dengan kesaksian Chika.

"Keberatan yang mulia," jawab Rico Valentino dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

BACA JUGA: Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Chika Chandrika Bilang Begini

Dia pun membeberkan hal yang membuatnya keberatan atas kesaksian Chandrika Chika. Salah satunya perihal pemukulan terhadap korban.

"Saya keberatan dengan keterangan Chika kalau saya langsung memukul duluan," kata Rico Valentino.

BACA JUGA: Putus Komunikasi Dengan Chika, Mayang tak Merasa Kehilangan, Ternyata Ini Alasannya

Menurut Rico, dirinya menarik Chika lebih dahulu sebelum insiden itu terjadi.

Lalu, hakim ketua menegaskan kembali pernyataan Rico Valentino.

'Sebelum pukul tarik tangan dulu?" tanya ketua hakim.

"Benar yang Mulia," jawab Rico Valentino.

Kemudian dia menyebutkan keberatannya soal hubungannya dengan Chika Chandrika sebatas mengenal.

Rico Valentino menegaskan dirinya kerap bertemu dan pergi bersama.

"Saya lumayan sering ketemu Chika bukan secara kebetulan. Soalnya Chika bilang enggak begitu kenal, saya sering banget pergi sama Chika," ucapnya.

Majelis hakim pun menanyakan tanggapan Chika Chandrika apakah bakal tetap pada keterangannya.

Mantan kekasih Thariq Halilintar itu ternyata tetap pada pendiriannya.

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe di kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.

Keduanya lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan.

Kekinian, Putra Siregar dan Rico Valentino telah didakwa dengan pasal alternatif.

Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler