Ridho Rhoma Akan Menyerahkan Diri, Siap Dipenjara Lagi

Rabu, 10 Juli 2019 – 20:07 WIB
Ridho Rhoma tersenyum usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma rupanya sudah menerima surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Pemanggilan itu terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada 2017 silam.

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pun memastikan akan menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Barat, pada Jumat (12/7).

BACA JUGA: Ridho Rhoma Kecewa Harus Kembali Ditahan

“Setelah salat jumat, sekitar pukul 14.30 (Ridho akan menyerahkan diri). Karena Pak Haji Rhoma meminta kami salat jumat dulu baru ke sana,” kata pengacara Ridho Rhoma, Achmad Kholidin saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

BACA JUGA: Ridho Rhoma Kecewa Harus Kembali Ditahan

BACA JUGA: Gaya Rhoma Irama dan Ustaz Derry Meriahkan Kampanye Prabowo - Sandi

Menurut Kholidin, pihaknya masih merasa janggal dengan keputusan itu. Namun Ridho tetap menerima keputusan itu.

“Kalau memang ini keputusannya, kami akan jalani. Kami tidak mau ada konflik, eksekusi, jemput paksa. Itu yang kami hindari,” jelas dia.

BACA JUGA: Prabowo - Sandi Hingga Rhoma Salat Subuh di SUGBK, Imamnya Ketum FPI

BACA JUGA: Rhoma Irama: Mau Diapain Ridho? Mau Dihancurkan Lagi?

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana kepada Ridho selama 10 bulan dan menetapkannya untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga dia harus masuk penjara untuk menjalani sisa hukuman.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Akbar PAN, Ini Pesan Rhoma Irama


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler