Ridho Rhoma Kecewa Harus Kembali Ditahan

Selasa, 16 April 2019 – 10:45 WIB
SIDANG PERDANA: Ridho Rhoma saat sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (4/7). Foto : Friederich

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kecewa masa hukumannya terkait kasus narkoba ditambah menjadi 1,5 tahun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sebab dirinya merasa telah menjalani masa hukuman, khususnya rehabilitasi.

"Sangat kecewa sekali, di mana rasa keadilan di sini. JPU melakukan kasasi dan ini putusannya berbeda dengan PN Jakarta Barat. Kecuali, misalnya kami yang ajukan kasasi tidak terima itu sangat wajar, tapi ini 1 tahun 6 bulan putusan ditambahkan dan ada kalimatnya yang belum bisa diungkapkan karena belum nerima suratnya," kata kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4).

BACA JUGA: Gaya Rhoma Irama dan Ustaz Derry Meriahkan Kampanye Prabowo - Sandi

BACA JUGA: Rhoma Irama: Mau Diapain Ridho? Mau Dihancurkan Lagi?

Menurut Achmad Cholidin, pihaknya sudah bertemu dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Bara terkait putusan kasasi MA. Dia menerangkan alasan Ridho Rhoma belum bisa memenuhi panggilan untuk menjalani masa hukuman tambahan. Sebab surat putusan kasasi belum diterima.

BACA JUGA: Alasan MA Tetap Menghukum Ibu Rumah Tangga Pemrotes Suara Azan

"Secara hukum eksekusi bisa dilakukan kalau Ridho sudah menerima salinan dan petikan putusan (kasasi) dari MA. Pengacara harus menerima itu dulu, baru eksekusi dilakukan. Tapi sampai detik ini Ridho dan pengacaranya belum menerima itu semua," ujar Cholidin.

"Ridho Rhoma belum menerima petikan putusan kasasi MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memohon bantuan kepada Pengadilan Negeri Depok untuk mengirimkan putusan tersebut,” katanya. (mg3/jpnn)

BACA JUGA: Prabowo - Sandi Hingga Rhoma Salat Subuh di SUGBK, Imamnya Ketum FPI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Akbar PAN, Ini Pesan Rhoma Irama


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler